NTT Memilih

KPU Sikka akan Verifikasi Ulang Berkas Perbaikan Bacaleg

, terdapat 500 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diajukan 16 Partai Politik (Parpol) dengan rincian, 328 bakal calon laki-laki

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
JUBIR KPU SIKKA - Herimanto, juru bicara KPU Sikka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Setelah menerima pengajuan berkas perbaikan 404 Bacaleg yang sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada Sabtu, 8 Juli 2023 dan Minggu, 9 Juli 2023, KPU Kabupaten Sikka akan melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan.

Juru bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto menyebutkan, secara keseluruhan, terdapat 500 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diajukan 16 Partai Politik (Parpol) dengan rincian, 328 bakal calon laki-laki dan 172 bakal calon perempuan.

"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pada 10 Juli 2023 - 6 Agustus 2023," jelas Herimanto.

Baca juga: 10 Parpol di Sikka Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg di Injury Time

Lebih lanjut Herimanto menjelaskan, jika merujuk pada PKPU 10 Tahun 2023, pasal 62 menyatakan, perbaikan dokumen persyaratan administrasi benar dan tidak dapat kegandaan, maka bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan jika dokumen persyaratan administrasi tidak benar dan terdapat kegandaan maka bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Nanti kita vermin dulu, setelah vermin perbaikan itu hanya Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), nantikan itu disampaikan ke partai politik dan juga ke Bawaslu," jelas Herimanto.

Ditanya soal apakah ketika setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dan ditemukan adanya berkas Bacaleg yang tidak lengkap dan dinyatakan gugur, Herimanto enggan memberikan jawaban yang pasti dan mengatakan KPU Kabupaten Sikka akan bekerja terlebih dahulu sesuai tahapan Pemilu 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved