NTT Memilih
KPU Lembata Pastikan Hak Pemilih Difabel Saat Pemilu 2024
Sementara itu pemilih difabel kategori intelektual sebanyak 47 orang, mental 382 orang, wicara 138 orang, rungu 88 orang dan netra 220 orang.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making, menyatakan pihaknya menjamin hak-hak pemilih berkebutuhan khusus atau kategori difabel pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Elias Kaluli Making, pihaknya telah menurunkan petugas untuk mendata pemilih kategori difabel agar turut berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang.
“Teman-teman di tingkat bawah sudah melakukan pendataan secara baik terutama kepada teman-teman difabel dengan berbagai kategori,” kata Elias saat pengumuman Pendaftaran Bacaleg di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 19 Mei 2023 lalu.
Baca juga: KPU Lembata Sebut Difabel Juga Punya Hak Pilih
Hal ini penting menurut Elias karena berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU wajib menjamin hak pemilih yang masuk dalam kategori penyandang difabel.
“Salah satunya begini, di dalam pembuatan TPS, teman-teman KPPS diwajibkan untuk membuat TPS yang bisa diakses oleh kawan-kawan difabel. Jadi keberpihakan Undang-undang Pemilu itu sangat besar terhadap teman-teman difabel,” ucapnya.
Baca juga: NTT Memilih, Bacaleg Bekas Napi KPU Lembata Sebut yang Dilihat Ancaman Hukuman Bukan Jenis Pidana
Berdasarkan data KPU Kabupaten Lembata, jumlah pemilih difabel di Kabupaten Lembata pada Pemilu 2024 mendatang mencapai 1.594 orang. Jumlah ini didominasi oleh difabel kategori fisik sebanyak 719 orang.
Sementara itu pemilih difabel kategori intelektual sebanyak 47 orang, mental 382 orang, wicara 138 orang, rungu 88 orang dan netra 220 orang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.