Berita Nasional

Tes DNA Seret Kakek di Samosir ke Penjara, Terbukti Perkosa Cucu yang Gangguan Mental Hingga Hamil

Sang kakek pun langsung diborgol usai pihak kepolisian menyampaikan hasil tes DNA anak hasil pemerkosaan itu identik dengannya. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pemerkosaan 

POS-KUPANG.COM, MEDAN - Seorang pria baya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara terancam mendekam di penjara setelah terbukti menjadi pelaku pemerkosaan

Mirisnya, pria berinisial P (45) terbukti memperkosa cucunya yang mengalami keterbelakangan mental atau reterdasi mental (retmen) hingga hamil dan melahirkan anak.

Sang kakek pun langsung diborgol usai pihak kepolisian menyampaikan hasil tes DNA anak hasil pemerkosaan itu identik dengannya. 

Baca juga: Modus Ajak Memasak, Pasutri di Jepara Jebak Pacar Ponakan Threesome Lalu Perkosa Berulang Kali 

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung mengatakan kasus pemerkosaan itu mulai terkuak pada Rabu (25/1/2023) lalu. Kala itu, ibu korban melihat perut anaknya membesar. Setelah diperiksa ternyata korban hamil.

Korban yang masih berusia 15 tahun tahun itu menyebut kakeknya sebagai pelaku ketika ditanya oleh orang tuanya.

"Lalu korban menjawab (dia diperkosa) di ladang dekat rumah. Atas kejadian tersebut orangtua korban, mendatangi Polres Samosir membuat laporan supaya kasusnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ujar Vandu dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023)

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan tersangka sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, untuk menguatkan bukti, polisi menunggu korban melahirkan untuk dites DNA.

Baca juga: Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Perkosa Anak Kandung, Pelaku Belum Ditahan

"Sekitar tujuh bulan unit PPA Satreskrim Polres Samosir memonitor kegiatan tersangka sambil menunggu hasil Tes DNA bayi korban lahir," ujar Vandu

Korban akhirnya melahirkan pada bulan Juni 2023 dan langsung dites DNA. Hasilnya keluar pada Rabu (5/7/2023), ternyata anak korban identik dengan pelaku.

Polisi lalu menangkap pelaku di Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupetan Samosir, hari itu juga.

 

"Berdasarkan interogasi, jadi modus pelaku untuk memenuhi nafsu, memanfaatkan kondisi anak yang keterbelakangan mental," ujar Vandu

Pelaku ternyata juga sudah dua kali memerkosa korban. Kini pelaku ditahan di Mapolres Samosir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved