Berita Nasional
Kontroversi Al Zaytun, BNPT Akan Dalami Dugaan Afiliasi ke NII
Mahfud MD mengatakan saat ini penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami afiliasi Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan karena sejarah Al Zaytun terungkap memiliki keterkaitan dengan NII.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Kontroversi Al Zaytun, Panji Gumilang Bungkam Soal Tudingan Dibekingi Moeldoko dan Hendropriyono
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor. Karena memang itu (pendirian Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan dulu ya, itu munculnya dari ide Kompartemen 9 NII," ujar Mahfud dikutip Kompas.com.
Namun, seiring dengan perkembangan Al Zaytun, pengaruh NII menjadi sedikit berkurang di lembaga pendidikan tersebut. Meskipun berkurang, Mahfud tetap meminta agar BNPT bisa menyelidiki latar belakang Al Zaytun dengan NII.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik (terkait afiliasi NII)," ucap dia.
Namun untuk proses hukum, Mahfud mengatakan saat ini penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca juga: Kontroversi Al Zaytun, Bareskrim Naikan Status Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidikan
Tindak pidana terkait institusi masih belum diambil karena masih perlu penyelidikan yang lebih dalam.
"Mungkin nanti (akan diproses tindak pidana institusi ketika) masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," pungkas Mahfud.
Adapun terkait tindak pidana personal Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.