Bansos 2023

Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli, Cek Cara Pencairan

Pencairan bantuan pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai September 2023.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 3 cair bulan Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM - Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( Bansos PKH ) tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023. Masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi tersebut.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagaik penerima bantuan bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Pencairan bantuan pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai September 2023.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia atau Indonesia.go.id, bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.

Baca juga: Update Pencairan Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2023 BPNT dan PKH, Ini Besaran dan Kriterianya

Selain PKH, pemerintah pada 2023 ini masih menyalurkan sejumlah program perlindungan sosial bagi golongan masyarakat tak mampu maupun korban bencana alam seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.

Di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Yakni, tahap 1 cair pada Januari--Maret 2023, tahap 2 pada April--Juni 2023, tahap 3 pada Juli--September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober--Desember 2023. Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Bantuan hingga Rp3.000.000, Cek Nama sekarang

Mengingat pencairan tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Seperti daftar di bawah ini:

Kategori balita usia 0--6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap

Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Sebelumnya Anda harus mengecek kembali persyaratan yang telah dicantumkan Kemensos terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH

Pertama, WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Kedua, terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

Ketiga, bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

Keempat, belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

Kelima, telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Sementara itu, adapun cara mengecek bansos PKH, Anda bisa memakai telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos http://cekbansos.kemensos.go.id/.

Login tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.

Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

Klik tombol 'Cari Data'.

Muncul daftar penerima bantuan ini.

 

Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak. Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.

Demikian informasi pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH. Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved