Bansos 2023
Update Pencairan Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2023 BPNT dan PKH, Ini Besaran dan Kriterianya
Pencairan tahap 3 Bansos Kemensos RI berlangsung sesuai alokasi waktu tahapan yang ditetapkan pemerintah yakni Bulan Juli hingga September.
POS-KUPANG.COM - Penyaluran bantuan sosial atau Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) memasuki tahap ketiga pada bulan Juli 2023.
Pencairan tahap 3 Bansos Kemensos RI berlangsung sesuai alokasi waktu tahapan yang ditetapkan pemerintah yakni Bulan Juli hingga September.
Adapun Bansos reguler masih akan terus disalurkan oleh pemerintah melalii Kemensos termasuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Baca juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Bantuan hingga Rp3.000.000, Cek Nama sekarang
Sesuai dengan jadwalnya, pembagian bansos dilakukan secara pertahap sepanjang tahun 2023 oleh pemerintah. Jadwalnya pembagian bansos terdiri dari
Tahap 1: Alokasi Januari, Februari dan Maret 2023
Tahap 2: Alokasi April, Mei dan Juni 2023
Tahap 3: Alokasi Juli, Agustus, dan September 2023
Tahap 4: Alokasi Oktober, November dan Desember 2023
Baca juga: Simak Pencairan Bansos PKH 2023, Begini Cara Cek NIK Penerima Bansos
Pemerintah akan menyalurkan bansos BPNT dan PKH kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3) Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4) Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Baca juga: Pemerintah Gulirkan Bansos 2023, Begini Cara Cek Penerima Bansos Secara Online
Sementara itu, adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini. Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga. Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.