Bansos 2023

Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Bantuan hingga Rp3.000.000, Cek Nama sekarang

Bansos BPNT dan PKH 2023 mulai memasuki pencairan tahap 3. Jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan dimulai pada bulan Juli 2023

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TribunTimur.com
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022. 

POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial (Bansos) reguler masih akan terus dialurkan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyalurkan 2 bansos reguler yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Bansos BPNT dan PKH 2023 mulai memasuki pencairan tahap 3. Jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan dimulai pada bulan Juli 2023.

Baca juga: Simak Pencairan Bansos PKH 2023, Begini Cara Cek NIK Penerima Bansos

Sesuai dengan jadwalnya, pembagian bansos dilakukan secara pertahap sepanjang tahun 2023 oleh pemerintah. Jadwalnya pembagian bansos terdiri dari :

Tahap 1: Alokasi Januari, Februari dan Maret 2023

Tahap 2: Alokasi April, Mei dan Juni 2023

Tahap 3: Alokasi Juli, Agustus, dan September 2023

Tahap 4: Alokasi Oktober, November dan Desember 2023

Baca juga: Update Pencairan Bansos Tahap 3 Pperiode Juli September 2023, Komponen BPNT dan PKH

Pemerintah akan menyalurkan bansos BPNT dan PKH kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

3) Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4) Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Baca juga: Cek Daftar 5 Bansos yang Bakal Cair Juni 2023

Sementara itu, adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini. Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:

1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga. Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved