Bansos 2023
Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Bantuan hingga Rp3.000.000, Cek Nama sekarang
Bansos BPNT dan PKH 2023 mulai memasuki pencairan tahap 3. Jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan dimulai pada bulan Juli 2023
POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial (Bansos) reguler masih akan terus dialurkan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyalurkan 2 bansos reguler yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Bansos BPNT dan PKH 2023 mulai memasuki pencairan tahap 3. Jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan dimulai pada bulan Juli 2023.
Baca juga: Simak Pencairan Bansos PKH 2023, Begini Cara Cek NIK Penerima Bansos
Sesuai dengan jadwalnya, pembagian bansos dilakukan secara pertahap sepanjang tahun 2023 oleh pemerintah. Jadwalnya pembagian bansos terdiri dari :
Tahap 1: Alokasi Januari, Februari dan Maret 2023
Tahap 2: Alokasi April, Mei dan Juni 2023
Tahap 3: Alokasi Juli, Agustus, dan September 2023
Tahap 4: Alokasi Oktober, November dan Desember 2023
Baca juga: Update Pencairan Bansos Tahap 3 Pperiode Juli September 2023, Komponen BPNT dan PKH
Pemerintah akan menyalurkan bansos BPNT dan PKH kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3) Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4) Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Baca juga: Cek Daftar 5 Bansos yang Bakal Cair Juni 2023
Sementara itu, adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini. Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga. Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.