Bansos 2023
Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli, Cek Cara Pencairan
Pencairan bantuan pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai September 2023.
POS-KUPANG.COM - Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( Bansos PKH ) tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023. Masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi tersebut.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagaik penerima bantuan bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Pencairan bantuan pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai September 2023.
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia atau Indonesia.go.id, bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.
Baca juga: Update Pencairan Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2023 BPNT dan PKH, Ini Besaran dan Kriterianya
Selain PKH, pemerintah pada 2023 ini masih menyalurkan sejumlah program perlindungan sosial bagi golongan masyarakat tak mampu maupun korban bencana alam seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.
Di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Yakni, tahap 1 cair pada Januari--Maret 2023, tahap 2 pada April--Juni 2023, tahap 3 pada Juli--September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober--Desember 2023. Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Bantuan hingga Rp3.000.000, Cek Nama sekarang
Mengingat pencairan tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Seperti daftar di bawah ini:
Kategori balita usia 0--6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap
Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Sebelumnya Anda harus mengecek kembali persyaratan yang telah dicantumkan Kemensos terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.