Berita Nasional
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bisa Kumpulkan Rp 4 M Hanya Dalam 1 Jam
Sukanto bersaksi, saat peringatan 1 Muharam pada 2008, Panji Gumilang berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 4 miliar hanya dalam waktu 1 jam.
POS-KUPANG.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang disebut dapat mengumpulkan uang dengan jumlah banyak hanya dalam kurun waktu 1 jam. Hal itu diungkapkan oleh Sukanto, mantan aktivis Negara Islam Indonesia (NII).
Sukanto bersaksi, saat peringatan 1 Muharam pada 2008, Panji Gumilang berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 4 miliar hanya dalam waktu 1 jam. Saat itu jemaah NII dari seluruh Indonesia datang dan diminta melempar jumrah di Al Zaytun.
Panji Gumilang sendiri disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9), selain kontroversi karena menerapkan cara beribadah yang berbeda.
Meski demikian, keberadaan kelompok NII KW 9 disebut-sebut sulit dibuktikan karena selalu bergerak di bawah tanah.
Baca juga: Meski Seperti Komune, Menko PMK Jamin Negara Akan Selamatkan Para Santri Jika Al Zaytun Ditindak
Akan tetapi, terdapat sebuah kesamaan pola dalam perekrutan anggotanya yakni mereka diwajibkan membayar iuran rutin buat disetorkan. Sukanto menyebut, terdapat sejumlah kewajiban pendanaan atau iuran yang harus dipenuhi anggota NII KW 9.
Kewajiban itu, kata Sukanto, mulai dari infak sebesar 25 dollar NII per bulan, dengan kurs dollar yang dipatok oleh NII berbeda dengan negara. Selain itu terdapat kewajiban membayar uang fiskal kalau melintasi wilayah, sampai denda jika anggota merokok.
Setiap anggota yang melanggar harus mendaftarkan dosanya dan mengakuinya kepada mahkamah.
"Misalnya, kita mengaku 4 hari yang lalu merokok dua batang dan 2 hari yang lalu memegang rambut seorang perempuan 100 kali," kata Sukanto.
Buat membayar pendanaan itu, menurut Sukanto terdapat berbagai modus yang dikerjakan bersama anggota lainnya. Caranya mulai dari berdalih menghilangkan laptop teman sampai membuat proposal palsu dengan cap kampus palsu.
Praktik kewajiban mengumpulkan uang itulah yang ditengarai membuat sejumlah anggota NII menghalalkan tindak pidana seperti pencurian sampai penipuan.
Baca juga: 113 Wali Santri Lapor Balik Pendiri NII Crisis Center Buntut Polisikan Panji Gumilang Al Zaytun
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya juga menyebut bahwa alih alis sebagaimana lembaga pendidikan umumnya, Al Zaytun malah lebih seperti komune.
Pemerintah saat ini melakukan penanganan masalah di Ponpes Al Zaytun dari sisi hukum dan pendidikan. Meski demikian, Muhadjir Effendy memastikan nasib para santri akan diperhatikan negara.
Muhadjir memastikan para santri di Ponpes Al Zaytun bisa tetap melanjutkan pendidikan jika sewaktu-waktu penindakan hukum dilakukan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Al-Zaytun.
“Karena itu, Al-Zaytun akan kita lihat akan seperti apa. Tapi yang jelas nasib dari para santri akan diselamatkan, terutama masa depan studinya,” kata Muhadjir, Rabu (28/6/2023) lalu.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi. Ponpes itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pertemuan sore itu, Ridwan Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya. Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.
Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes. Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.