Polemik Al Zaytun
Meski Seperti Komune, Menko PMK Jamin Negara Akan 'Selamatkan' Para Santri Jika Al Zaytun Ditindak
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dinilai tidak seperti lembaga pendidikan pada umumnya melainkan seperti komune.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dinilai tidak seperti lembaga pendidikan pada umumnya melainkan seperti komune.
Penilaian ini dilontarkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, pada Rabu (28/6/2023) kemarin.
“Dari sisi pendidikan, karena itu Ponpes, walaupun penilaian saya sementara Al-Zaytun ini bukan hanya sebagai ponpes, sudah merupakan komune,” sebut Muhadjir.
Adapun komune dapat diartikan sebagai wilayah administrasi terkecil yang ditandai oleh pemilikan dan pemakaian hak secara kolektif atau kelompok orang yang hidup bersama.
Baca juga: 113 Wali Santri Lapor Balik Pendiri NII Crisis Center Buntut Polisikan Panji Gumilang Al Zaytun
Muhadjir menjelaskan penanganan masalah di Ponpes Al Zaytun dilakukan dari dua sisi yakni dari sisi hukum dan sisi pendidikan.
“Karena itu, Al-Zaytun akan kita lihat akan seperti apa. Tapi yang jelas nasib dari para santri akan diselamatkan, terutama masa depan studinya,”ujar Muhadjir.
Muhadjir memastikan para santri di Ponpes Al Zaytun bisa tetap melanjutkan pendidikan jika sewaktu-waktu penindakan hukum dilakukan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Al-Zaytun.
Ponpes Al Zaytun sebelumnya telah menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Baca juga: Jokowi Bantah Bekingi Pondok Pesantren Al-Zaytun
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pertemuan sore itu, Ridwan Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum. Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.