Seleksi CPNS 2023
Siapkan Berkas! Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Rincian Formasi dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Siapkan berkas! Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Rincian Formasi dan Syarat yang harus dipenuhi Peserta Seleksi CPNS 2023
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 akan kembali dibuka pemerintah. Bagi Anda yang masih bercita-cita jadi PNS, siapkan berkas. Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Rincian Formasi CPNS 2023 dan Syarat Pendaftaran yang harus dipenuhi para peserta Seleksi CPNS 2023.
Tak hanya Seleksi CPNS 2023, Pemerintah juga akan membuka Rekrutmen PPPK 2023.
Kepastian tentang Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Rincian Formasi CPNS 2023 dan Syarat yang harus dipenuhi disampaikan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI, Abdullah Azwar Anas pertengahan Juni 2023.
Menurut Abdullah Azwa Anas, Pemerintah akan membuka kembali Pendaftaran CPNS 2023 pada September 2023.
Baca juga: Ini Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023
"Terkait dengan proses CASN/CPNS 2023 kami kemarin sudah laporkan Pak Presiden, nanti rencana di bulan September akan dimulai dan totalnya kurang lebih 1.030.751 orang," kata Abdullah Azwar Anas.
Buka 1.030.751 Formasi CPNS dan PPPK 2023
Selain membeberkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan Kuota dan Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Kuota CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 1.030.751 orang.
Baca juga: Ternyata Beda Passing Grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus
Berikut Rincian Formasi CPNS 2023:
1. Formasi Pusat
CPNS dosen: 15.858
PPPK dosen: 6.472
PPPK tenaga guru: 12.000
PPPK tenaga kesehatan: 12.719
PPPK tenaga teknis lain: 15.205
Tenaga teknis lain: 18.595
2. Formasi Daerah
PPPK guru: 580.202
PPPK tenaga kesehatan: 327.542
PPPK tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Pengumuman resmi belum dirilis oleh pemerintah sehingga belum ada persyaratan CPNS 2023 yang dipatenkan. Namun, mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta tak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
- Pas foto
- Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
- Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Bergantung pada posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.
Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan disediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir yang dibutuhkan pada instansi tertentu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.