NTT Memilih
NasDem NTT Tunggu Petunjuk Bawaslu Terkait Publikasi Parpol dan Caleg
bila KPU ataupun Bawaslu belum memberikan peringatan terhadap upaya promosi parpol dan caleg, hal itu lumrah.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPW Partai NasDem NTT mengaku menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu mengenai publikasi partai politik (Parpol) dan caleg.
Sektretaris DPW NasDem NTT Yusak Meok menanggapi itu terkait baliho-baliho caleg yang mulai bertebaran, sementara di sisi lain, Bawaslu kesulitan memberi teguran karena terhalang aturan.
"Pada prinsipnya Partai NasDem NTT itu patuh pada peraturan KPU dan Bawaslu tentang hal-hal yang berkaitan promosi parpol dan caleg," sebutnya, Jumat 30 Juni 2023.
Baca juga: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, NasDem: Dia Harus Buat Pernyataan
Selama itu, kata dia, bila KPU ataupun Bawaslu belum memberikan peringatan terhadap upaya promosi parpol dan caleg, hal itu lumrah.
"Kalau memang itu ranahnya Bawaslu, kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu," kata dia.
Petunjuk yang dimaksud seiring dengan para caleg masih berstatus Bacaleg yang juga belum masuk ke tahapan penetapan calon tetap.
Menurut Yusak, kemungkinan Bawaslu belum menerapkan aturan karena tahapan sedang berlangsung, dan belum ada penetapan calon tetap.
Baca juga: Sambut Keputusan MK Sistem Pemilu, NasDem NTT Perintahkan Kader Terjun ke Masyarakat
"Jadi kami melaksanakan saja publikasi partai politik maupun para Bacaleg ini pun melakukan publikasi diri, bagi kami itu saja yang bisa kami lakukan," tambah Yusak.
Ketua DPW Perindo NTT Jonathan Nubatonis menyebut caleg diizinkan untuk memasang baliho sebagai pengenal, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan narasi ajakan untuk memilih.
"Kalau orang tempel muka tidak apa-apa, asal tidak ada ajakan memilih," sebutnya, Jumat 39 Juni 2023.
Baca juga: Partai NasDem Pasang Badan Bela Menteri Pertanian, Sebut Syahrul Yasin Limpo Punya Reputasi Baik
Menurut dia, jika caleg itu memasang muka lengkap dengan nomor urut partai maupun caleg, bisa dimungkinkan. Tetapi, dalam baliho itu tidak diperkenankan untuk membuat pernyataan ajakan untuk memilih.
Dia mengaku pihaknya pernah didatangi Bawaslu untuk menyampaikan mengenai persoalan ini. Perindo NTT juga telah menegaskan hal ini juga ke semua caleg.
Baginya pemasangan baliho yang sudah dimulai kini sah-sah saja. Paling penting pemasangan baliho itu harus menaati segala ketentuan termaksuk dari aspek keindahan.
Jonathan mengatakan aturan yang dikeluarkan KPU maupun Bawaslu dan pemerintah harus diikuti semua caleg. Dia mengajak caleg dari Perindo agar mematuhi aturan yang ada. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.