Berita Nasional
Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindahkan dari Rutan, Penyidik Senior: Harusnya Dipecat
Albertina mengaku lupa sanksi yang dijatuhkan karena harus membuka berkas terlebih dahulu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan stafnya yang bertugas pada rumah tahanan atau Rutan KPK ke bagian lain usai sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Petugas Rutan KPK itu sebelumnya dilaporkan melecehkan istri tahanan berinisial M yang ditahan di rumah tahanan komisi anti rasuah itu.
Pemindahtugasan itu dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Senin (26/6/2023).
“Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 150 Miliar
Meski demikian, Albertina mengaku lupa sanksi yang dijatuhkan karena harus membuka berkas terlebih dahulu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas. Dewas mengatakan, ia terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Adapun sanksi etik sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Baca juga: Kadis PUPR Papua Ditahan KPK, Disangkakan Turut Terima Suap Bersama Lukas Enembe
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Selain itu, kata Ali, M juga menjalani penegakan disiplin di Inspektorat. "Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai, petugas rutan tersebut tidak cukup hanya disanksi potong gaji. Menurut dia, petugas itu bisa dipecat atau bahkan dipidanakan.
Yudi bahkan menyarankan keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi jika keputusan Dewas KPK dirasa tidak memuaskan.
“Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023). (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.