Berita Timor Tengah Selatan
Maju Caleg dari Partai Lain, Anggota DPRD TTS Fraksi PKP Terancam di-PAW
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan surat perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW)
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP terancam di-PAW (Pergantian Antar Waktu) lantaran maju Caleg dari Partai lain.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan surat perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang maju caleg dari partai lain.
Diketahui, anggota DPRD TTS dari fraksi PKP sudah mendaftarkan diri sebagai caleg dari partai lain. Sefrit Nau dan Simon Bako diketahui mendaftar sebagai caleg dari Partai Hanura. Sedangkan Beny Saekoko diketahui sudah menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Stres Akibat Minum Obat Terus Menerus, ODGJ di Timor Tengah Selatan Bunuh Diri
Sementara Uksam Selan, Ketua DPK PKP TTS santer disebut maju caleg Provinsi NTT dari Partai Hanura. Namun hingga kini dirinya belum memutuskan kemana dirinya akan berlabu.
Saat dikonfirmasi, Marthen Tualaka, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTS membenarkan jika Sefrit Nau masuk dalam daftar Caleg Dapil II dari Partai Hanura dan Simon Bako maju Caleg Dapil V dari Partai Hanura.
“Iya benar mereka (Sefrit dan Simon) maju caleg dari Partai Hanura,” ungkap Marthen.
Terpisah, Simon Bako saat dikonfirmasi terkait dirinya maju sebagai caleg dari Partai Hanura mengaku, dirinya sudah mengundurkan diri dari daftar caleg Partai Hanura.
Baca juga: Pengacara Asal NTT Desak Polres Timor Tengah Selatan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Rudapaksa Anak
Dikatakan Simon, dirinya memutuskan untuk tetap di PKP dan menghabiskan masa jabatannya.
“Saya tidak jadi maju caleg dari Hanura. Saya sudah bicara dengan Pak Marthen Tualaka dan sampaikan hal itu. Saya mau habiskan masa jabatan saya saja, biar anak saya yang ikut caleg saja,” tuturnya.
Sementara, Sekertaris PSI, Frans Talan menyebut jika Beny Saekoko telah bergabung dengan PSI. Beny diketahui sudah mengantongi KTA dan menduduki jabatan wakil ketua.
Frans menjelaskan, dalam pengajuan daftar bakal caleg yang disampaikan ke KPUD TTS Beny tidak masuk sebagai Bacaleg.
Baca juga: Kadis Peternakan NTT: Rabies di Timor Tengah Selatan Ancam Kabupaten Lain di Pulau Timor
“Pak Beny tidak masuk dalam Bacaleg yang kita ajukan, tetapi beliau sudah kantongi KTA PSI dan menduduki jabatan wakil ketua,” tuturnya.
Terkait kondisi yang ada, Ketua KPUD TTS, Matheus A. Krivo mengatakan, untuk anggota DPRD aktif yang maju Caleg dari partai lain wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari partai lama.
“Teman-teman anggota DPRD dari partai PKP dan Partai Berkarya yang maju Caleg kali ini dari partai lain wajib untuk meng-up load surat pernyataan pengunduran diri dari partai lama pada aplikasi silon saat mendaftar,” katanya, Senin, 26 Juni 2023.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengeluarkan surat dengan perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang membelok ke partai lain.
Baca juga: Johanna Lisapaly: Waspada Bahaya Rabies di Timor Tengah Selatan, Kabupaten Lain di Timor Terancam
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum, DR. H. Yussuf Solichien dan Sekertaris Jenderal, Amella Mustika, SH tersebut, termuat 4 point penting. Dimana, DPN menginstruksi kepada seluruh DPP PKP dan DPK PKP yang memiliki Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dari PKP untuk melaksanakan 4 hal.
Pertama, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik lain untuk mengikuti Pemilu 2024, dan segera mengajukan usulan PAW ke DPN PKP untuk diterbitkan Surat Keputusannya.
Kedua, melakukan koordinasi dengan KPUD untuk mengetahui Calon Pengganti yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ketiga, apabila tidak ada Calon Pengganti yang memenuhi syarat karena meninggal atau sudah pindah partai atau tidak diketahui keberadaannya, maka segera dilaporkan ke DPN PKP untuk ditetapkan Penggantinya dan keempat, melakukan koordinasi dengan KPUD, DPRD dan Pemda setempat untuk kelancaran pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PKP.
Baca juga: BI Gandeng Dinas PK Timor Tengah Selatan Sosialisasikan Rupiah bagi Guru SD dan SMP
Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan, pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021 - 2026.
Kedua, Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026, yang menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D.
Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 Ayat (2) menegaskan bahwa salah satu persyaratan sebagai Bacaleg adalah harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 39/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan, jika Partai Politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak menjadi Peserta Pemilu atau Kepengurusan Partai Politik tersebut sudah ada lagi; anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya; dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya. Padahal Partai Keadilan dan Persatuan hingga saat ini masih eksis dan memiliki Kepengurusan di semua tingkatan, baik di DPN, DPP maupun DPK.
Terkait hal tersebut, Ketua DPK PKP TTS, Uksam Selan membenarkan adanya surat tersebut.
Dikatakan Uksam, dalam waktu dekat, DPK TTS akan menggelar rapat internal guna menyikapi surat tersebut.
“Kita akan gelar rapat internal guna menyikapi surat tersebut,” kata Uksam, Sabtu, 24 Juni 2023. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.