Seleksi CPNS 2023
Catat, Ini Batas Usia CPNS 2023, Berikut Syarat Pendaftaran dan Cara Mengisi Formasi
MenPAN RB mengatakan Pendaftaran CASN 2023 dibuka September. Catat, ini Batas Usia CPNS 2023, berikut Syarat Pendaftaran dan Cara Mengisi Formasi
POS-KUPANG.COM - MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Seleksi CPNS 2023 akan dibuka bulan September. Sebelum melakukan Pendaftaran CPNS 2023, sebaiknya cek dulu Batas Usia CPNS 2023, Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan Cara Mengisi Formasi CPNS 2023.
Selain itu, Menpan-RB juga menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2023 akan digelar setelah formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) ditetapkan.
Persyaratan menjadi hal paling penting yang harus dipenuhi oleh setiap peserta Seleksi CPNS 2023. Salah satu Syarat Pendaftaran CPNS 2023 yakni Batas Usia CPNS 2023 maupun PPPK.
Berikut Syarat Pendaftaran Peserta CPNS 2023
Baca juga: Inilah Alokasi Kebutuhan Tenaga Kesehatan,Tenaga Teknis dan Guru Pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
Baca juga: Cek Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Guru
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
- Dokumen Peserta CPNS 2023
- Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Secara umum, kebutuhan tenaga ASN nasional untuk pusat antara lain:
Dosen 15.858
Tenaga teknis lainnya 18.595
PPPK dosen 6.742
PPPK tenaga guru 12.000
PPPK tenaga kesehatan 12.719
PPPK tenaga teknis lainnya 15.205
Sedangkan, untuk kebutuhan ASN daerah antara lain:
-PNS lulusan kedinasan 6.259
PPPK guru 580.202
PPPK tenaga kesehatan 327.542
PPPK tenaga teknis lainnya 35.000
Perlu diketahui, jumlah sementara formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut 80 persen untuk PPPK dan 20 persennya untuk fresh graduate.
Menpan-RB Anas mengatakan, dengan pembagian ini, pemerintah berharap CPNS 2023 dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sekaligus memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengabdi kepada negara. "Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
Cara Mengisi Formasi CPNS 2023
1. Pilih instansi. Jika instansi yang dilamar belum tampil dalam daftar tersebut, silahkan periksa kembali Pengumuman Instansi mengenai waktu pembukaan pendaftaran instansi yang akan dilamar
2. Pilih Jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh instansi. Pilihan Jenis Formasi dapat dilihat di Pengumuman Instansi
3. Klik “Pilih” dan form isian akan aktif. Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik “Ulang”
4. Pilih pendidikan sesuai dengan ijazah
5. Pilih jabatan yang akan dilamar. Jabatan akan tampil sesuai dengan Pendidikan yang dipilih
6. Pilih Lokasi Formasi
7. Pilih Lokasi Tes; kewenangan ini diberikan instansi jika peserta diperbolehkan memilih lokasi tes. Jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes akan ditentukan oleh instansi.
8. Isi IPK sesuai dengan yang tercantum di transkrip nilai, contoh 3.3 Nilai IPK menggunakan tanda titik (.) dan dua digit dibelakang koma. Untuk formasi lulusan SMA/Sederajat, isi dengan nilai ijazah.
9. Untuk instansi yang mewajibkan nilai Tes Bahasa Inggris, silahkan memilih, jenis beberapa contoh jenis tes berdasarkan persyaratan instansi. Berikut beberapa contoh jenis tes yang dapat dipilih oleh pelamar, yaitu TOEFL PBT, TOEFL IBT, IELTS dan TOE|C, Pelamar dapat memilih jenis tes sesuai dengan persyaratan instansi.
10. Isi Nomor ijazah
11. Isi Tahun Lulus sesuai dengan yang tertera di ijazah
12. Isi Jenis Perguruan Tinggi (Dalam Negeri atau Luar Negeri)
13. Isi Tanggal ijazah sesuai dengan yang tertera di ijazah
14. Ketik Nama Sekolah untuk jabatan setingkat SMA atau sederajat dengan mengjsi Nama Sekolah sesuai dengan yang tertulis di ijazah
15. Ketik nama Universitas/Perguruan Tinggi atau sekolah. Kolom ini merupakan auto complete. Untuk mengisi Nama Universitas/Perguruan Tinggi, masukkan beberapa huruf atau kombinasi nama panjang/nama singkatan/penambahan nama daerah
16. Ketik nama Universitas/Perguruan Tinggi atau sekolah sesuai dengan yang tercantum di ijazah
17. Isi Nama Program Studi (Prodi). Jika nama prodi yang dipilih sudah terdapat data akreditasinya di BAN-PT maka data akreditasi akan tampil. Jika nama prodi tidak terdapat data akreditasinya di BAN-PT maka pelamar dapat mengisi secara mandiri akreditasi program studinya (A,B,C, atau yang lainnya). Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi Lembaga/Prodi pada saat lulus
18. Isi kode captcha sesuai dengan gambar yang tampil
19. Klik “Selanjutnya”
Sebagai informasi, saat ini pihak Kemenpan-RB masih dalam tahap menghitung kepastian jumlah formasi CASN yang meliputi PPPK, Sekolah kedinasan, dan CPNS 2023.
"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan.
Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Anas mengaku sudah melaporkan soal jumlah formasi sementara dan Rencana jadwal rekrutmen CPNS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, rencana jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK tahun ini berjumlah 1.030.751 orang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.