Berita NTT
Hadir Sebagai Narasumber Bimtek, Imigrasi Kupang Ingatkan Tanggung Jawab Sponsor Mahasiswa Asing
Saat ini pengurusan izin belajar pun tidak memakan waktu lama. Dan, pengurusannya dilakukan oleh pihak universitas atau kampus sebagai sponsor.
Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Penyelesaian izin tinggal bagi mahasiswa asing saat ini sudah gampang dan cepat. Jika semua berkas persyaratan telah lengkap, maka izin tinggal bagi mahasiswa asing sudah dapat diperoleh dalam kurun waktu paling lama tiga hari.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Milan Moeda saat menyampaikan materi terkait SOP Aplikasi Layanan Izin Tinggal dalam Bimbingan Teknik (Bimtek) Mahasiswa Asing Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Kamis, 22 Juni 2023.
"Namun permasalahan yang sering kami temukan, yakni masih ada mahasiswa yang seringkali terlambat mengurus izin tinggalnya," ujarnya.
" Alasan terbanyak adalah kelalaian dalam mengurus perpanjangan izin belajar. Akhirnya, terjadilah tinggal melebihi dari izin yang diberikan atau overstay dan harus membayar denda," lanjutnya.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor sebagai SIM
Oleh karena itu menurut Milan, terhadap hal ini dibutuhkan perhatian penuh dari universitas atau kampus sebagai penanggung jawab atau sponsor bagi mahasiswa asing. Karena izin belajar menjadi dasar bagi pemberian izin tinggal bagi mahasiswa asing, maka pengurusannya harus dilakukan jauh hari sebelum izin tinggal berakhir.
Saat ini pengurusan izin belajar pun tidak memakan waktu lama. Dan, pengurusannya dilakukan oleh pihak universitas atau kampus sebagai sponsor.
"Kasihan adik-adik mahasiswa asing kita bila harus ovestay," kata Milan. "Memang ini butuh kerja sama yang baik antara adik-adik mahasiswa dan pihak kampus untuk saling mengingatkan satu dengan yang lain," timpalnya.
Baca juga: Imigrasi Kupang Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Sedangkan Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Titik Susiani sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, tanggung jawab sebagai sponsor bukan hanya pada pengurusan dokumen yang menyangkut visa dan izin tinggal, tetapi juga melaporkan setiap perubahan data yang terjadi pada orang asing.
Tugas sponsor kata dia adalah mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Hingga bertanggung jawab terhadap pemulangannya bila dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
"Ini tanggung jawab yang besar," tegas Titi.
Dikatakan, pihak universitas atau kampus selalu melakukan koordinasi yang baik dengan pihak Imigrasi. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS