Berita NTT

Imigrasi Kupang Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)  merupakan salah satu tahapan administrasi penting bagi anak dari  pasangan perkawinan campur

Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
ABG - Dua orang pejabat di Kantor Imigrasi Kupang melakukan talkshow tentang anak berkewarganegaraan ganda (ABG), Rabu, 14 Juni 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)  merupakan salah satu tahapan administrasi penting bagi anak dari  pasangan perkawinan campur.

Pendaftaran ini dilakukan sebagai suatu kewajiban. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang. 

Pendaftaran  dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat. Hal ini disampaikan, Milan Moeda, Kepala Subseksi Status Keimigrasian pada siaran bersama Radio Suara Kupang (SKFM), Rabu, 14 Juni 2023.

Baca juga: Imigrasi Kupang Musnahkan 34.648 Berkas Arsip

"Lakukan pendaftaran dulu," ucap Milan. " Karena pendaftaranlah yang menjadi dasar bagi seorang ABG untuk melakukan pemilihan kewarganegaraan saat ia berusia 18 tahun nanti. Persoalan fasilitas keimigrasian atau affidavit itu mengikuti. Affidavit bukan suatu kewajiban bagi ABG," tambahnya. 

Dalam siaran yang dipandu Stevi dan Meysna SKFM itu, juga hadir, Pascoela Brites, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian. Pascoela menjelaskan terkait izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing. Bagi seorang warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan izin untuk tinggal di Indonesia, pertama harus masuk dengan menggunakan visa. Dan saat ini visa sudah sangat mudah didapatkan.

"Dasar izin tinggal bagi WNA adalah visanya," jelas Pascoela. "Jenis visa yang digunakan menjadi ketentuan lamanya waktu bagi WNA untuk tinggal di Indonesia. Selain itu, kegiatan yang dilakukan oleh WNA selama berada di Indonesia harus sesuai dengan visanya," jelasnya. 

Siaran Selamat Pagi Kupang bersama SKFM Radio yang bertajuk Izin Tinggal dan Kewarganegaraan ini berlangsung selama satu jam, dari pukul 09.00-10.00 Wita. Siaran yang juga di-streaming-kan melalui akun TikTok SKFM Rasio ini, mendapat tanggapan yang cukup banyak. Hal ini dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang ajukan terkait Izin Tinggal dan kewarganegaraan. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved