Berita Nasional

Jokowi Cabut Status Pandemi, Masyarakat Berobat Covid-19 Harus Bayar

Indonesia akhirnya resmi memasuki masa endemi setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM JOKOWI
Presiden Jokowi mencabut status pandemi Covid-19, Rabu 21 Juni 2023. 

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi -jangan tepuk tangan dulu- sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujarnya.

Dengan dicabutnya status pandemi menjadi endemi, maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 otomatis juga dibubarkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan menjadi endemi, maka penanganan Covid-19 akan menjadi seperti penyakit biasa.

Baca juga: Indonesia Menuju Endemi, Angka Kematian Akibat Covid Turun ke Peringkat 14

"Namanya endemi itu penyakitnya masih ada tapi sudah tidak lagi mewabah. Karena itu akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain seperti TB, pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, pada Sabtu (21/5).

Begitu juga skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19 akan mengalami perubahan. Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Nantinya pengobatan Covid-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan turunan dari status endemi seperti pembiayaan vaksinasi dan pengobatan Covid-19 masih dibahas oleh pemerintah.

"Belum masih dibahas. Ditunggu saja untuk teknisnya," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/6).

Namun terkait pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit secara umum nantinya akan mengikuti mekanisme yang ada kini yakni melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi mandiri. (tribun network/fik/rin/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved