NTT Memilih
Soal Penertiban Baliho Bacaleg, Bawaslu Sikka Menunggu Petunjuk Resmi Bawaslu RI
Dilansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, jadwal kampanye masa pemilu berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Meskipun jadwal kampanye dan sosialisasi Bacaleg belum diumumkan secara resmi oleh KPU, baliho-baliho para Bacaleg baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten sudah terlihat ramai di pasang hingga ke pelosok desa di Kabupaten Sikka.
Dilansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, jadwal kampanye masa pemilu berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pantauan POS-KUPANG.COM baik di Kota Maumere hingga wilayah kecamatan dan desa, baliho para Bacaleg mulai terpasang di pintu masuk dan tempat-tempat yang dianggap strategis.
Baca juga: Tangkap Ikan Gunakan Bahan Kimia, Tiga Nelayan di Sikka Diringkus Polisi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid menyebutkan, pihaknya belum bisa melakukan penertiban baliho-baliho tersebut dan menunggu petunjuk resmi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT.
"Kami masih menunggu surat dan petunjuk resmi dari Bawaslu RI dan provinsi, kalau sudah ada, akan kami tertibkan," ujar Harun kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 19 Juni 2023 melalui pesan WhatsApp. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.