Minggu, 26 April 2026

Berita Manggarai Barat

144 Warga di Manggarai Barat Terkena Gigitan HPR, 5 Terindikasi Rabies

Mungkin tiap rumah tangga 2 sajalah, dan harus diikat tidak dilepasliarkan agar tidak terkesan bebas

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
RABIES - Gambar ilustrasi anjing rabies. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat mencatat kasus warga di wilayah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR) mencapai 144 orang. Dari jumlah itu 5 terindikasi rabies.

"Kami kirim sampel ke Denpasar, terindikasi rabies ada 5 (pada hewan), untuk manusianya tidak, jadi saya anggap rabies di Manggarai Barat masih bisa ditangani dan diantisipasi," ujar Abidin, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 16 Juni 2023.

Untuk mengantisipasi virus rabies, lanjut Abidin, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan vaksin antir rabies (VAR) secara menyeluruh di wilayah Manggarai Barat.

"Kami sudah keluarkan surat perintah untuk puskesmas di 12 kecamatan agar melakukan vaksinasi secara menyeluruh, untuk dalam kota (Labuan Bajo) juga dilakukan, seperti di Kelurahan Labuan Bajo, Batu Cermin, Gorontalo, Waekelambu," ungkapnya.

Baca juga: BPS Rekrut 293 Petugas Lapangan untuk Sensus Pertanian 2023 di Manggarai Barat

Pihaknya juga berencana untuk menertibkan peraturan agar membatasi masyarakat dalam memelihara HPR seperti anjing dan lain sebagainya.

"Mungkin tiap rumah tangga 2 sajalah, dan harus diikat tidak dilepasliarkan agar tidak terkesan bebas," imbuhnya.

Diketahui sebelumya Bupati Manggarai Barat telah meminta warga pemilik HPR, khususnya anjing, untuk mengikat dan menaruh peliharaan mereka di kandang.

HPR yang tak diikat atau dikandangkan akan dieliminasi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies.

Surat edaran itu juga ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, camat se-Kabupaten Manggarai Barat, lurah atau kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.

Kedua, Edi Endi meminta lurah/kepala desa untuk menertibkan pemeliharaan HPR hingga mengeliminasi hewan yang tidak divaksin.

Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Akan Bangun Pelabuhan Baru untuk Kapal Penumpang

"Melaksanakan penertiban HPR dengan cara dikandangkan atau diikat, serta eliminasi HPR liar (tidak divaksin)," katanya dikutip dalam SE tersebut.

Ketiga, Edi Endi mengingatkan setiap kasus gigitan HPR agar dilaporkan kepada instansi terkait, seperti puskesmas, puskeswan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat dalam waktu 1 X 24 jam.

Keempat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat juga harus segera melakukan vaksinasi rabies terhadap HPR di seluruh wilayah kabupaten, termasuk meningkatkan informasi komunikasi dan edukasi terkait pengendalian dan penanganan kepada masyarakat luas.

"Selain itu, melakukan surveilans dalam setiap kasus gigitan HPR, dan melakukan koordinasi dengan pemerintahan kecamatan dan kelurahan/desa untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, penertiban pemeliharaan HPR, pendataan populasi HPR, termasuk informasi kasus gigitan HPR," imbuhnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved