Berita Nasional
KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Ini Identitasnya
Lembaga anti rasuah itu telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 10 orang pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus korupsi.
Bertempat di Gedung Juang KPK Jakarta, Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan 10 nama menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Lembaga anti rasuah itu telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan para tersangka melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Baca juga: Demi Acara G-20, Menteri Pertanian RI Batal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi
“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari Kompas.com Kamis (15/6/2023).
Ke-10 orang tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait. Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Diperiksa KPK, Menteri Pertanian Ini Diduga Terjerat Kasus Korupsi
Firli mengatakan, para tersangka kemudian ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” ujar Firli.
Terhadap Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Christa dan Maria dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih.
Sementara Lernhard mendekam di Rutan pada Kavling C1 atau KPK lama.
Baca juga: 10 ASN Kementerian ESDM Jadi Tersangka, Ketua KPK: Uang Tukin Dipakai untuk Nikah dan Beli Emas
Firli mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga membuat negara merugi Rp 27,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengatakan, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.