Berita NTT
Bank NTT Beri Kesempatan Klarifikasi Kepada Nasabah 3X24 Jam
Untuk diketahui bahwa tanggung jawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu atau nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak berita diturunkan.
Kasubdiv Humas, Ingrid Manongga menegaskan apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan ini maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi nasabah Bank NTT dimana saja, bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan bisa memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013. Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187,"jelas Ingrid saat memberikan keterangan Pers didampingi Kadiv Corsec dan Legal, Endri Wardono dan Kadiv Pengawasan dan Sky, Gonzalves Attiedi di lantai 5 Bank NTT Kantor Pusat pada Selasa, 13 Juni 2023.
Baca juga: Negara Hadir, PLN Terangi Masyarakat Enam Desa di Empat Kabupaten NTT
Untuk diketahui bahwa tanggung jawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 POJK 03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII Perlindungan Konsumen dan/atau Pemenuhan Prinsip Syariah Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari.
Ia juga berpesan kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT www.bpdnit.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt. Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTI.
Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.