Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tergiur Dengan Gaji, Warga Sumba Timur Nyaris Jadi Korban TTPO
Kepada terduga pelaku akan dikenakan Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Ferdi Naga | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga
POS-KUPANG.COM, SUMBA TIMUR-Tergiur dengan gaji tinggi bekerja diluar negeri, WY (19) dan KAN (20) berangkat tanpa dokumen yang lengkap dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas TPPO Polres Sumba Timur berhasil mencegah dan mengamankan WY dan KAN sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta SBD (45) sebagai terduga pelaku perekrut PMI tanpa disertai dokumen yang lengkap.
SBD selaku terduga Pelaku perekrut PMI Ilegal tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan P2MI serta persyaratan calon Pekerja Migran Indonesia kepada petugas.
Baca juga: Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 13 Kasus TPPO
Saat di periksa petugas, SBD mengakui bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan di rekrut dan di tampung untuk selanjutnya akan di pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di Negara Malaysia.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang S.T.K., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut.
"Berawal dari informasi yang kami terima, kami kemudian lakukan pemeriksaan terhadap korban WY dan KAN serta SBD selaku Perekrut tapi tidak bisa menunjukan Dokumen Perijinan P2MI serta persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia kepada petugas,” kata Simanjorang, Selasa 13 Juni 2023.
Baca juga: Personel Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Pencurian Hewan
Kepada terduga pelaku akan dikenakan Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kepada Terduga Pelaku akan kita kenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” Tambah Kasat Reskrim
“Untuk sementara terduga pelaku SBD serta korban WY dan KAN kami amankan di Mako Polres Sumba Timur dan sudah kami periksa secara intensif sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/VI/2023/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT. Dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp-gas/228/VI/Res.1.16/2023/Reskrim” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrut TKI/PMI dengan iming-iming gaji tinggi atau besar, tetapi carilah pekerjaan melalui jalur legal dan meningkatkan kesadaran terhadap bahaya dan dampak TPPO. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.