Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pelaku Perdagangan Orang Asal Ngada Mengaku Pernah Jual Anak Kandung
Penyidik Polres Manggarai Barat menemukan fakta baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap TS, tersangka tindak pidana perdagangan orang.
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Polres Manggarai Barat menemukan fakta baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap TS, tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).
TS merupakan warga asal Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengunkapkan bahwa TS ternyata pernah menjual anak kandungnya.
"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," kata AKP Ridwan di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 13 Juni 2023.
Menurut AKP Ridwan, TS telah mengirimkan 12 orang termasuk anak kandungnya. Para korban dikirim secara ilegal ke luar daerah.
Pengiriman dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023, atau selama lima tahun.
"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," ungkap AKP Ridwan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Saat Hendak ke Timor Leste
Baca juga: Polisi Ciduk Suami Istrti Pelaku Perdagangan Orang, Korban Termasuk PMI Asal NTT
Dari hasil pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per orang.
Modusnya, yakni menjanjikan korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah.
Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,8 juta serta diberi uang saku sebelum diberangkatkan dengan tujuan Medan, Sumatra Utara.
Kasus TPPO tersebut terungkap ketika salah satu korban dari TS tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit ketika akan diberangkatkan ke Medan.
Korban berinisial FD (19) tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak menangkap TS dan menahannya di Mapolres Manggarai Barat.
Dari perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," kata AKP Ridwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pelaku-TPPO-Asal-Ngada-di-Labuan-Bajo.jpg)