Tindak Pidana Perdagangan Orang
BREAKING NEWS: Polres Belu Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Saat Hendak ke Timor Leste
Personel Polres Belu menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di PLBN Motaain, Sabtu 10 Juni 2023.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Personel Polres Belu menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Motaain, Sabtu 10 Juni 2023.
Pelaku berinisial JP alias John (57) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, mengatakan Jhon diamankan saat hendak ke Negara Timor Leste melalui PLBN Motaain.
"Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu pada Sabtu sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di PLBN Motaain saat hendak ke Negara Timor Leste," ujar Iptu Djawar Awad Alkatiri, Sabtu malam.
Menurutnya, Jhon melakukan perdagangan orang terhadap korban berinisial I (P). I saat ini sedang sakit berat atau depresi, diduga terjadi pada sekitar Mei 2022, bertempat di Desa Rinbesi Hat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Baca juga: Polisi Ciduk Suami Istrti Pelaku Perdagangan Orang, Korban Termasuk PMI Asal NTT
Pada Jumat 9 Juni 2023, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Belu melakukan pengejaran terhadap tersangka Jhon yang berada di Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang.
"Namun pada Sabtu 10 Juni 2023 pagi diketahui tersangka Jhon bergerak dari Kabupaten Kupang menuju Kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste. Dan, pada akhirnya tim Satgas TPPO Polres Belu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di PLBN Motaain dengan melakukan kerjasama anggota pos pam PLBN Motaain," jelas Iptu Djafar Awad Alkatiri.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan paspor milik tersangka.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.