Berita Nasional
Antar Penumpang ke Kantor Polisi, Pengemudi Ojol di Serang Banten Malah Dibegal Satpam
Akibat aksi begal itu, Ahmad yang merupakan warga Rajeg, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu mengalami luka-luka.
POS-KUPANG.COM - Pengemudi ojek online di Kota Serang, Banten dibegal penumpang sendiri.
Aksi begal pengemudi ojol bernama Ahmad Sudrajat (25) itu terjadi pada Minggu (11/6/2023) pukul 22.30 WIB.
Akibat aksi begal itu, Ahmad yang merupakan warga Rajeg, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu mengalami luka-luka.
Selain itu, kendaraan untuk ojek online pun dibawa kabur pelaku.
Baca juga: Begal Taksi Online Takut Setelah Berhasil Kuasai Mobil, Eh Malah Minta Maaf Ke Korban
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, peristiwa pembegalan berawal saat korban mendapatkan orderan dari terminal Pakupatan, Kota Serang ke Polsek Curug.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian mengantarkan penumpangnya seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi A 2415 HW.
Sesampainya ditujuan, atau di depan Polsek Curug, penumpangnya meminta untuk melanjutkan perjalanannya ke arah Petir, Serang.
Namun, secara tiba-tiba kondisi jalan sepi dan gelap penumpangnya menikam sebanyak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya.
"Korban ditusuk dari belakang," kata Nandardikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Begal Motor di Pagedangan Tangsel Bacok Tukang Ojek, Modus Pura Pura Jadi Penumpang
Korban yang tak berdaya karena terluka, hanya bisa melihat motor kesayangannya untuk mencari nafkah dibawa kabur pelaku.
Sedangkan korban, di tolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke RSUD Banten guna mendapatkan perawatan medis.
Mengetahui menjadi korban pembegalan, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadiannya ke polisi guna menangkap pelaku.
Mendapat laporan itu, kata Nandar, anggotanya langsung melakukan identifikasi yang diketahui pelaku berprofesi sebagai petugas kemanan atau satpam inisial RH (24).
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penangkapan pada Senin (12/6/202) pukul 20.00 WIB.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku di terminal Pakupatan," ujar Nandar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor dan senjata tajam dari pelaku.
Akibat perbuatannya, RH dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. "Adapun ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Nandar. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/begal-menghabisi-korban-dengan-parang.jpg)