Seleksi CPNS 2023
Bukan Sekedar Tunda, Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Batal, Keterlambatan Usulan Formasi Jadi Pemicu
Waduh, bukan sekedar tunda, Rekrutmen CPNS 2023 terancam batal, keterlambatan usulan Formasi jadi pemicu
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) hingga maupun Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) hingga kini belum memberikan kepastian tentang Jadwal Rekrutmen CPNS 2023. Informasi yang berkembang, bukan sekedar tunda, Rekrutmen CPNS 2023 terancam batal.
Keterlambatan usulan Formasi CPNS 2023 dari Kemeneterian, Lembaga Negara maupun Pemerintah Daerah menjadi pemicu BKN dan Kementerian PAN-RB belum mengeluarkan jadwal Rekrutmen CPNS 2023.
Padahal, KemenPAN-RB dan BKN menargetkan Seleksi CPNS 2023 bisa dibuka Juni 2023.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB tanggal 14 Maret 2023 mengenai usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk pejabat instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Jalur Khusus, Cek Jumlah Alokasi Formasi CPNS Jalur Khusus & Syaratnya
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, batas waktu pengusulan Formasi CPNS 2023 dan PPPK sudah 30 April 2023.
Jika Usulan Formasi CPNSS 2023 itu tepat waktu, maka Rekrutmen CPNS 2023 ditargetkan bisa dibuka pada Juni 2023.
Sayang, hingga batas waktu yang ditentukan, usulan Formasi CPNS 2023 dari kementerian, lembaga, maupun Pemerintah daerah belum juga rampung.
Keterlambatan itu berdampak pada kegiatan validasi data Formasi CPNS 2023 oleh BKN.
Baca juga: SELEKSI CPNS 2023 Terancam Batal, KemenPAN-RB Singgung Pemilu 2024
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni membocorkan bahwa pemerintah mewacanakan pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada akhir bulan Juni atau awal Juli 2023.
"Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023. Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Pendaftaran CPNS 2023 ini akan diumumkan usai validasi formasi CPNS 2023 dan PPPK selesai.
"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Di sisi lain, pemerintah juga menyebut bahwa di tahun ini membutuhkan lebih dari 1 juta ASN yang meliputi PPPK dan CPNS 2023.
Kebutuhan tersebut juga termasuk tenaga honorer juga bisa ikut andil dalam proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.
"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK yang masih proses difinalisasi," sambung Averrouce.
"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672. Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya.
Namun tampaknya, di tengah penantian panjang para pencari kerja dan Honorer, ketika mendapat kabar kurang baik dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Baca juga: Menteri PAN-RB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftar
Dimana, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberi sinyal jika Seleksi CPNS 2023 terancam batal.
Hal tersebut lantaran hingga saat ini masih banyak kementerian atau lembaga belum memasukan data formasi yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Rabu 7 Juni 2023 juga mengaku, bahwa tidak mengetahui persis alasan dari KL maupun pemda terlambat dalam penyerahan formasi.
Padahal formasi CPNS 2023 dan PPPK sangat penting untuk pelaksanaan, termasuk kesiapan anggaran.
Selain itu, ditegaskan pula oleh Bima Haria Wibisana, jika sampai akhir Juni formasi rampung maka proses seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan sampai Desember mendatang.
Apakah Lulusan PPPK Boleh Daftar CPNS 2023?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Kuota Formasi CPNS 2023 dan PPPK Disediakan Lebih Banyak
Dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan,
wacana pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) masih dalam proses validasi.
"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Pada tahun ini, ASN yang dibutuhkan sebanyak 1 juta lebih. Termasuk pegawai honorer bisa ikut andil dalam seleksi nanti.
Pemerintah juga membuka kembali pendaftaran Sekolah Kedinasan.
"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses finalisasi," sambung Averrouce.
"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672. Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.