Bisnis

Indonesia Tuduh Uni Eropa Lakukan Imperialisme Regulasi dengan UU Deforestasi

CEPA dengan Indonesia akan mencakup platform untuk kerja sama dalam tantangan bersama seperti deforestasi

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG.COM
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengutip perselisihan yang sedang berlangsung dengan UE, termasuk keluhannya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan kasus WTO terpisah yang diajukan Indonesia atas penghapusan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel oleh UE. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Indonesia melihat Uni Eropa (UE) melakukan "imperialisme regulasi" dengan undang-undang deforestasi yang baru, tetapi kedua belah pihak masih akan terlibat dalam pembicaraan mengenai kesepakatan perdagangan bebas, kata seorang menteri Indonesia pada hari Kamis.

Perekonomian terbesar di Asia Tenggara akan melanjutkan negosiasi untuk perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan blok tersebut, di samping konsultasi terpisah untuk menyelesaikan perselisihan tentang aturan deforestasi UE, Airlangga Hartarto, menteri ekonomi Indonesia mengatakan kepada Reuters.

Jakarta ingin menyelesaikan kesepakatan FTA segera setelah tujuh tahun perundingan, kata Airlangga, tetapi menekankan bahwa Indonesia "dapat menunggu tujuh tahun lagi" jika UE tidak mau mengakui standar ekspor yang ada, seperti standar ekspor minyak kelapa sawit dan kayu yang berkelanjutan, di bawah aturan deforestasi.

"Kami sedang mendiskusikan fasilitasi perdagangan... Tapi secara paralel, mereka sedang membangun tembok. Ini tidak adil," kata Airlangga, yang mengangkat masalah tersebut di Brussel pekan lalu bersama wakil perdana menteri Malaysia.

Airlangga mengutip perselisihan yang sedang berlangsung dengan UE, termasuk keluhannya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan kasus WTO terpisah yang diajukan Indonesia atas penghapusan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel oleh UE.

Rencana pajak karbon blok itu juga bisa memukul produk nikel Indonesia, kata Airlangga, menggambarkan peraturan UE sebagai "imperialisme peraturan".

Seorang juru bicara Komisi Eropa mengatakan UE menyadari masalah undang-undang deforestasi dan meyakinkan aturan tersebut tidak akan diskriminatif atau digunakan sebagai pembatasan perdagangan terselubung.

“CEPA dengan Indonesia akan mencakup platform untuk kerja sama dalam tantangan bersama seperti deforestasi,” kata juru bicara itu, seraya menambahkan negosiasi dijadwalkan bulan depan.

Malaysia mengatakan perselisihan atas undang-undang UE tidak akan berpengaruh pada negosiasi FTA UE yang macet.

Dampak besar

Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh parlemen Eropa pada bulan April, melarang impor berbagai komoditas dari UE yang terkait dengan perusakan hutan. Indonesia memiliki kawasan hutan hujan terbesar ketiga di dunia.

Ini juga merupakan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia dan pemasok utama kopi, kakao, karet, dan produk kayu. Sekitar 6 miliar euro ($6,44 miliar) dari ekspor tahunannya akan terpengaruh oleh undang-undang deforestasi, kata Airlangga.

Indonesia berpendapat undang-undang tersebut akan merugikan petani kelapa sawit kecil, menghambat upaya untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, karena petani akan berjuang untuk mematuhi aturan geolokasi.

Ia juga khawatir dilabeli sebagai negara "berisiko tinggi" dapat menyebabkan pemeriksaan yang lebih mahal untuk produknya.

Pemerintah mengatakan tingkat deforestasi telah menurun, tetapi para pecinta lingkungan mengatakan beberapa petani dan perusahaan masih membuka hutan untuk budidaya kelapa sawit.

(yahoo.com/reuters)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved