Berita Sabu Raijua

Sidang Penggelapan 20 Ton Garam Digelar di Pengadilan Negeri Sabu Raijua

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Murthada Moh Mberu adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada 6 Juni 2023.

Penulis: Jevon Agripa Dupe | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/JEVON AGRIPA DUPE
SIDANG - Suasana sidang kasus penggelapan 20 ton garam di Sabu Raijua perdana di Pengadilan Negeri Sabu Raijua, yang berlangsung 2 hari yaitu tanggal 6-7 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe 

POS-KUPANG.COM, SEBA – Sidang kasus penggelapan 20 ton garam di Kabupaten Sabu Raijua yang terjadi pada 10 November 2022 lalu dengan terdakwa Mikael Lado dkk digelar.

Sidang dengan nomor perkara 74/pid.B/2023/PN Kpg, tersebut dilaksanakan perdana di Pengadilan Negeri Sabu Raijua, yang berlangsung 2 hari, 6-7 Juni 2023.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Murthada Moh Mberu adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Sabu Raijua pada 6 Juni 2023. 

Hadir dalam sidang tersebut terdakwa yaitu Djefri Kale Uke (26), Mikael Lado (54) dan Yonathan Udju (48) dan sebagai saksi hadir Kepala Dinas PMPTSP Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian.

Baca juga: Kapolres Sabu Raijua Kukuhkan 152 Polisi RW

Seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa  E. Yuri, S. H, penasehat hukum terdakwa Mikael Lado dkk, Jacob Lay Riwu, memohon kepada hakim untuk sidang ditunda untuk menyiapkan eksepsi dan dikabulkan Hakim dengan kesepakatan sidang dilanjutkan pada 7 Juni 2023.

Pada sidang tanggal 7 Juni 2023 jam 10:00 WITA, sidang dengan agenda Eksepsi oleh Penasehat Hukum Mikael Lado  dkk, Jacob Lay Riwu, berlangsung singkat seusai pembacaan eksepsi tersebut.

 Jaksa meminta agar sidang ditunda untuk menyiapkan replik dan dikabulkan Hakim dengan agenda sidang replik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada 13 Juni 2023.

Baca juga: PBVSI Kabupaten Sabu Raijua Resmi Miliki 20 Wasit Berlisensi

Lagabus Pian sebagai salah satu saksi terhadap kasus tersebut menyampaikan pihaknya telah mengupayakan dengan pihak terdakwa melalui  permintaan penghentian tuntut tetapi tidak dikabulkan.

”Kita sudah upayakan damai tetapi dari kejaksaan tidak kabulkan dengan jawaban kerugian mencapai 30 juta,” ucap Lagabus.

Mikael Lado terdakwa kasus tersebut menyampaikan diri siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

Baca juga: Waspada Rabies, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Keluarkan Peringatan Dini

”Kami ikuti tahapan yang ada,” ucap Mikael.

Mikael juga membernarkan jika pihaknya telah berdamai dengan pemerintah terkait kasus penggelapan tersebut.

”Betul kita sudah damai, dan selama ini kita tidak ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan karena kita sudah damai,” ucap Mikael. (cr22)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved