Polisi Gerebek Penyulingan Sopi

BREAKING NEWS: Polisi Gerebek dan Bongkar Tempat Penyulingan Sopi di Kupang

Aksi penggerebekan itu dipimpin oleh Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Ballu bersama anggota polsek didampingi Perangkat RW dan RT setempat.

|
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Personel Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota menggerebek tempat penyulingan sopi (arak) di RT 19 RW 07 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Selasa 6 Juni 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Personel Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota menggerebek tempat penyulingan minuman keras jenis sopi (arak) di RT 19 RW 07 Kelurahan Maulafa, Selasa 6 Juni 2023 malam.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Ballu. Selain anggota polisi, perangkat RW dan RT setempat juga turut serta.

Polisi mendapati empat orang sedang melakukan aktivitas penyulingan sopi tanpa izin alias ilegal.

Keempat warga tersebut, yakni Lukas Lodo, Welem Hupu, Marten Rihi dan Robinson Lodo. Mereka berasal dari Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.

Para penyuling sopi mengaku setiap hari bekerja sebagai pedagang ikan. Aktivitas menyuling sopi hanya pekerjaan sampingan.

Empat warga penyuling sopi moke ilegal menampung sadapan nira lontar di dalam drum fiber yang dipakai untuk fermentasi dengan kondisi kotor dan penuh dengan binatang lebah dan kotoran.

Baca juga: Khawatir Anak Anggap Mainan, Warga Naimata Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Maulafa

Ada pula dandang berukuran besar yang dipakai untuk memasak nira lontar, kemudian melakukan penyulingan dengan alat seadanya drum berkarat dan bambu yang kotor.

Bahan dasar sopi itu ditampung di empat ember berukuran besar yang sangat kotor. Kemudian dimasak menggunakan empat periuk ukuran besar.

Dimasing-masing tutupan periuk sudah dilubangi dan memasukan bambu lalu ditutup rapat agar uapnya keluar dan dijadikan sopi.

Hasil penyulingan di tampung dalam botol air mineral ukuran 600 ml yang tidak dicuci dan botol tersebut diperoleh dari pemulung botol bekas.

Lukas Lodo mengaku telah menyewa tempat lokasi penyulingan sejak April 2023 lalu dan setiap hari memproduksi sopi dan moke hingga 15-20 liter untuk sekali produksi.

Terkait harga jual moke dan sopi dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 mil dengan harga Rp 20.000 dan Rp 25.000.

"Kami jual sopi dan moke dengan harga Rp 20.000 yang kualitas biasa, sedangkan yang bagus itu harga Rp 25.000 per botol," ungkap Lukas.

Keuntungan yang didapat dari penyulingan ilegal tersebut mencapai Rp 5 juta di luar biaya produksi termasuk membeli kayu bakar.

Baca juga: Langgar Aturan, Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Valentine Day di Naikolan dan Maulafa

Miras Tidak Layak Konsumsi

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu mengaku pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya proses penyulingan sopi di lokasi tersebut tanpa ijin. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Buser mendatangi TKP dan benar ada penyulingan sopi.

"Pemilik tanah mengaku aktivitas penyulingan miras ilegal itu sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Setiap tahun disewakan oleh orang yang berbeda," sebutnya.

AKP Nuriyani Trisani Ballu menilai penyulingan miras itu sangat merugikan kesehatan sebab proses fermentasinya sangat kotor, jorok dan tidak layak dikonsumsi.

"Prosesnya sangat kotor dan jorok lalu penampungan juga sangat tidak layak. Kemudian mereka mengisi sopi menggunakan botol bekas yang dibeli dari pemulung tanpa di cuci," sebutnya.

Terhadap hal ini, sangat merugikan kesehatan masyarakat sehingga ia berharap kepada masyarakat yang kini masih melakukan hal yang sama untuk segera menghentikan aktivitas penyulingan miras ilegal.

Baca juga: Dua bulan pengejaran, Tim Personel Polsek Maulafa Bekuk Tersangka Penganiayaan & Penikaman di Kupang

Ia menambahkan, banyak sekali masyarakat mengkonsumsi minuman keras terkhusus anak-anak dibawah umur sehingga menimbulkan kasus perkelahian dan pengeroyokan.

"Kasus perkelahian dan pengeroyokan sangat banyak baik terjadi di tempat pesta maupun saat kumpul-kumpul bersama maka Polsek Maulafa berkomitmen untuk mencari dan memusnahkan semua lokasi miras," tegasnya.

Nuriyani menambahkan, sesuai dengan laporan yang diterima, di semua kelurahan di Kecamatan Maulafa memiliki tempat penyulingan miras jenis Sopi. "Kami sudah tertibkan empat tempat di Kelurahan Kolhua dan Maulafa, dan kami juga mendapat informasi bahwa ada tiga tempat lainnya di wilayah Kelurahan Maulafa ," tandasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga ingatkan bagi masyarakat agar tidak memproduksi miras di wilayah Maulafa secara ilegal.

Jika masih ditemukan maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses secara hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh di konsumsi dan diterapkan pada kasus miras oplosan sebagaimana pasal 137, ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan atau dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Dua bulan pengejaran, Tim Personel Polsek Maulafa Bekuk Tersangka Penganiayaan & Penikaman di Kupang

Dukung Langkah Polisi

Ketua RW 19 Kelurahan Maulafa, Yohanis Selu mengaku selalu menerima pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Pihaknya juga telah menyampaikan dalam forum saat rapat bersama di Kelurahan, namun belum ada tindak lanjut.

Dengan adanya penggerebekan dan pembongkaran tempat penyulingan sopi oleh Kapolsek Maulafa dapat menjawab pengaduan dan keluhan warga selama ini.

Menurutnya, para pengelola sopi bukan warga Maulafa karena kehadiran warga Sarai itu tidak pernah melapor diri ke RT/RW setempat.

"Kami bersyukur karena tempat ini bisa ditertibkan karena selama ini masyarakat sudah mengadu tapi baru terjawab oleh Ibu Kapolsek," ujarnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved