Polisi Gerebek Penyulingan Sopi

BREAKING NEWS: Polisi Gerebek dan Bongkar Tempat Penyulingan Sopi di Kupang

Aksi penggerebekan itu dipimpin oleh Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Ballu bersama anggota polsek didampingi Perangkat RW dan RT setempat.

|
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Personel Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota menggerebek tempat penyulingan sopi (arak) di RT 19 RW 07 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Selasa 6 Juni 2023 malam. 

Miras Tidak Layak Konsumsi

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu mengaku pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya proses penyulingan sopi di lokasi tersebut tanpa ijin. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Buser mendatangi TKP dan benar ada penyulingan sopi.

"Pemilik tanah mengaku aktivitas penyulingan miras ilegal itu sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Setiap tahun disewakan oleh orang yang berbeda," sebutnya.

AKP Nuriyani Trisani Ballu menilai penyulingan miras itu sangat merugikan kesehatan sebab proses fermentasinya sangat kotor, jorok dan tidak layak dikonsumsi.

"Prosesnya sangat kotor dan jorok lalu penampungan juga sangat tidak layak. Kemudian mereka mengisi sopi menggunakan botol bekas yang dibeli dari pemulung tanpa di cuci," sebutnya.

Terhadap hal ini, sangat merugikan kesehatan masyarakat sehingga ia berharap kepada masyarakat yang kini masih melakukan hal yang sama untuk segera menghentikan aktivitas penyulingan miras ilegal.

Baca juga: Dua bulan pengejaran, Tim Personel Polsek Maulafa Bekuk Tersangka Penganiayaan & Penikaman di Kupang

Ia menambahkan, banyak sekali masyarakat mengkonsumsi minuman keras terkhusus anak-anak dibawah umur sehingga menimbulkan kasus perkelahian dan pengeroyokan.

"Kasus perkelahian dan pengeroyokan sangat banyak baik terjadi di tempat pesta maupun saat kumpul-kumpul bersama maka Polsek Maulafa berkomitmen untuk mencari dan memusnahkan semua lokasi miras," tegasnya.

Nuriyani menambahkan, sesuai dengan laporan yang diterima, di semua kelurahan di Kecamatan Maulafa memiliki tempat penyulingan miras jenis Sopi. "Kami sudah tertibkan empat tempat di Kelurahan Kolhua dan Maulafa, dan kami juga mendapat informasi bahwa ada tiga tempat lainnya di wilayah Kelurahan Maulafa ," tandasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga ingatkan bagi masyarakat agar tidak memproduksi miras di wilayah Maulafa secara ilegal.

Jika masih ditemukan maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses secara hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh di konsumsi dan diterapkan pada kasus miras oplosan sebagaimana pasal 137, ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan atau dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Dua bulan pengejaran, Tim Personel Polsek Maulafa Bekuk Tersangka Penganiayaan & Penikaman di Kupang

Dukung Langkah Polisi

Ketua RW 19 Kelurahan Maulafa, Yohanis Selu mengaku selalu menerima pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Pihaknya juga telah menyampaikan dalam forum saat rapat bersama di Kelurahan, namun belum ada tindak lanjut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved