Berita Kota Kupang
BP Jamsostek NTT Berikan Santunan Kematian Rp 200 Juta kepada Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT menyerahkan Santunan Kematian kepada ahli waris dengan total sebesar Rp 222.119.122 termasuk manfaat beasiswa
Penulis: Paulus Burin | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT memberikan santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
Seperti yang diterima oleh ahli waris dari karyawan Coop TLM Indonesia yang mengalami risiko meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT menyerahkan Santunan Kematian kepada ahli waris dengan total sebesar Rp 222.119.122 termasuk manfaat beasiswa bagi anak sesuai dengan jenjang pendidikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan, almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015.
Baca juga: Coop TLM Indonesia Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
“Almarhum bernama Andy Rudolf Enok sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015. Maka untuk peserta dengan masa kepesertaan di atas tiga tahun, ahli waris berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak. Untuk jumlah beasiswanya sendiri berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh, seperti TK dan SD sebesar Rp 1,5 juta, SMP sebesar Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta, dan S1 sebesar Rp 12 juta yang akan per tahun,” katanya.
Kegiatan penyerahan manfaat santunan secara simbolis yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Juni 2023 yang disaksikan oleh jajaran Direksi dari Coop TLM Indonesia yang dihadiri langsung oleh Manajer Utama, Zesly N. W. Pah. Ahli waris dari alm. Andy Rudlof Enok mengucapkan terima kasih atas manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk pekerja Indonesia menjalankan amanah undang-undang dan siap memerluas cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Christian. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS