Berita Nasional

Mario Dandy Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak memiliki rasa iba saat menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mario Dandy (kanan), terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak memiliki rasa iba saat menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos,’" ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Mario juga dengan sadis menendang kepala David Ozora yang sudah tergeletak lemah akibat penganiayaan sebelumnya.

"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kearah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola," ucapnya.

Atas tendangan itu, kepala David Ozora sampai tergeser ke belakang. Bukannya, memperlihatkan penyelasan, Mario Dandy malah berselebrasi.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Digiring ke Rutan Cipinang

"Setelah melakukan aksi bejadnya itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: ‘bantai! makanya ama gue, jangan lu tutupin, anjing’" tuturnya.

Penganiayaan terus dilakukan setelahnya, hingga David Ozora tak sadarkan diri dan membutuhkan perawatan intensif kala itu.Semua itu dilakukan karena adanya tindakan yang terjadi kepada pacar Mario Dandy saat itu berinisial AG.

"Mario mengatakan ‘berat rasanya tai,…. cewek gue' dan disaksikan anak saksi Agnes dan direkam oleh saksi Shane Lukas menggunakan handphone," ujarnya.

Untuk informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Terdakwa penganiayaan berat terencana, Mario Dandy tak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Diwakili penasihat hukumnya, Mario Dandy menyampaikan takkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy.

Menurut Nahot, tim JPU telah menyusun dakwaan dengan baik. Seluruh fakta hukum pun dinilai sudah diakomodir dalam surat dakwaan.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo Usai Tendang Kepala Korban

"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," katanya.

Kompak dengan Mario Dandy, Shane Lukas pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.

"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan.

Pemberian Handphone

Ayahanda Shane Lukas membeberkan bahwa putranya sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy. Uang tunai yang ditawarkan mencapai Rp 1,5 juta.

Kedua barang itu dibawa oleh keluarga Mario Dandy saat Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatya sebelum Lebaran Idul Fitri.

"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas.

Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak oleh Shane. Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol 

"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.

Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Kebut Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengebut persidangan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) setelah tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Persidangan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu mulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni pada Selasa dan Kamis.

"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk kita jadwalkan untuk saksi. Untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

Alimin meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang berada di TKP dan keluarga Crytalino David Ozora (17) sebagai korban.

"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," ucapnya.

Baca juga: Wawancara Eksklusif LBH Ansor, Pihak David Buka Peluang Gugat Perdata Mario Dandy

Nantinya, ada 10 saksi yang akan dibagi dua yakni lima orang pada Selasa (13/6) pekan depan.

"Security kan tiga, lima aja dulu," kata Hakim Ketua.

"Berarti hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.

"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal Alimin. (Tribun Network/abd/wly)

Ayah David Sebut Mario Penguasa Jaksel

Mario Dandy dan Shane Lukas datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa 6 Juni.

Pantauan Tribun di lokasi, keduanya yang menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan kejaksaan berkelir merah dan hitam tampak dijaga ketat petugas.

Keduanya diantar mobil tahanan kejaksaan dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terlihat, Mario Dandy dengan tegap dan kepala mendongak berjalan beriringan dengan temannya, Shane Lukas. Namun, Shane Lukas tak terlihat seperti rekannya, dengan badan sedikit gempal, Shane hanya tertunduk sambil melewati awak media.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas perkara penganiayaan.

Jonathan hadir dengan didampingi tim kuasa hukum duduk di kursi paling depan sebelah kanan untuk mendengarkan dakwaan untuk kedua penganiaya anaknya.

Tampak Jonathan dikawal oleh sejumlah petugas Banser yang menggunakan baju loreng. Terlihat sesekali Jonathan melihat sosok penganiaya anaknya itu yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk disidangkan.

Selain di dalam ruang sidang, petugas Banser juga terlihat berbaris di depan ruang sidang untuk mengawal proses persidangan itu. Sebelum duduk, terlihat Jonathan mencoba melihat Mario yang sudah duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy Bukan Milik Sang Ayah, Pemilik Tinggal di Gang Sempit

Saat itu, Jonathan spontan mengeluarkan kata sindiran untuk Mario yang menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.

"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Jonathan Latumahina di ruang sidang.

Celetukan Jonathan sendiri disambut oleh sejumlah pasukan Banser yang melakukan pengawalan.

"Pengecut," ucap seorang anggota Banser. Dalam perkara ini, Mario Dandy merasa tertekan karena tidak ada satupun keluarga yang mendampingi saat diadili dalam perkaranya tersebut.

"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

Kondisi tertekan itu disebut Nahot lantaran Mario merasa bersalah. Sebah perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.

"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ujarnya. (tribun network/abd/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved