KKB Papua

Panglima TNI Makin Tegas, Hukum Mati Prajurit yang Membelot, Beri Penghargaan Bagi yang Berprestasi

Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan fakta terbaru tentang sikap Panglima TNI dalam menghadapi prajurit TNI.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SANKSI TEGAS - Panglima TNI, Yudo Margono akan menjatuhkan sanksi tegas kepada prajurit TNI yang melakukan pengkhianatan dengan membelot dan bergabung dengan KKB Papua. Sebaliknya, Panglima TNI juga akan memberikan penghargaan bagi para prajurit yang berprestasi dalam menunaikan tugas. 

POS-KUPANG.COM - Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan fakta terbaru tentang sikap Panglima TNI dalam menghadapi prajurit TNI yang sedang menunaikan tugas yang diembankan padanya.

Sikap tegas Panglima TNI Yudo Margono itu, adalah menjatuhkan hukuman mati bagi TNI yang membelot dan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua dan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi.

Julius Widjojono mengungkapkan hal tersebut menyahuti fakta yang memperlihatkan sejumlah oknum prajurit TNI yang melakukan pengkhianatan dengan membelot dan bergabung dengan KKB Papua.

"Ini merupakan bagian dari langkah strategis Panglima TNI dalam merespons fenomena prajurit yang membelot ke KKB Papua," ujar Kapuspen TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu 3 Mei 2023.

Saat itu, Laksamana Yudo memberikan peringatan keras saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu 3 Mei 2023.

Dikatakannya, saat ini Panglima TNI tak sungkan-sungkan memberikan penghargaan bagi prajurit yang berprestasi serta akan tegas memberikan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati bagi prajurit yang terbukti berkhianat.

Ini dilakukan karena saat ini tercatat tingginya angka perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi di lingkungan TNI, khususnya di wilayah Kodam XVII Cenderawasih.

Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat 27 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi pada tahun 2022. Angka tersebut, naik sebesar 270 persen dari tahun sebelumnya.

Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, kata dia, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.

Dilansir dari Tribunnews.com, tercatat ada sejumlah oknum prajurit TNI yang memilih bergabung dengan KKB Papua sejak tahun 1970-an.

Baca juga: Diancam KKB Papua, Ratusan Warga Lari ke Gereja Siloam, Kapolres: Mereka Takut Tinggal di Rumah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, tak ada prajurit yang membelot ke KKB di era kepemimpinan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sejak 19 Desember 2022 hingga saat ini pada Jumat 2 Juni 2023. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved