KLB Rabies
Kota Komba Utara Manggarai Timur Eliminasi Anjing Secara Masal
setiap keluarga yang memelihara anjing diperbolehkan hanya sebanyak 2 ekor dan diikat atau dikandangkan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Kasus rabies di Kabupaten Manggarai Timur semakin meningkat.
Pemerintah Kecamatan Kota Komba Utara melakukan Rapat Koordinasi atau Rakor Penanggulangan Rabies, Senin 5 Juni 2023 hari ini.
Dalam Rakor ini menghasilkan empat poin penting dalam penanggulangan rabies.
Camat Kota Komba Utara, Nikolaus Tolentino Saka kepada POS-KUPANG.COM, Senin siang menerangkan ada pun empat poin penting yang dihasilkan dalam Rakor itu yakni:
Pertama, setiap keluarga yang memelihara anjing diperbolehkan hanya sebanyak 2 ekor dan diikat atau dikandangkan.
Baca juga: Panitia Gelar Aneka Lomba Rayakan Pesta Perak Ke-25 Paroki Tanggar Manggarai Timur
Kedua, sejak hari ini akan dilakukan eliminasi secara masal dengan sasaran anjing tidak bertuan, anjing liar, anjing yang tidak dapat dibuktikan pemiliknya, anjing yang menunjukkan gejala tidak bersahabat, dan menghindari cahaya.
Ketiga, kepada para Kepala Desa/Pj Kades agar menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan hasil Rakor itu.
Keempat, dalam rangka persiapan vaksinasi hewan, maka diminta perhatian Kades /Pj Kades untuk melakukan pendataan ternak anjing di wilayah masing-masing. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.