Pilpres 2024

Cium Aroma Pemilu Ditunda, Denny Minta Bantuan Ketua Umum PDIP: Keselamatan Bangsa Dipertaruhkan

Usai menghebohkan publik dengan membocorkan rahasia negara mengenai sistem pemilu  yang kini digodok MK, Denny Indrayana lontarkan pernyataan terbaru.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SURATI MEGAWATI – Prof. Dr. Denny Indrayana, menyurati  Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memintanya untuk mencegah upaya penundaan Pemilu 2024 yang kini sedang berproses. Surat dari Denny ini dibuat setelah ia membocorkan putusan MK yang kini menggundang Indonesia. 

Bocoran Keputusan MK Bikin Heboh

Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengolkan uji materi soal sistem pemilu. Dan, ujung-ujungnya Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.

Informasi dari Denny Indrayana pun seketika 'mengguncang' jagad politik nasional. Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya angkat bicara.

Anwar Usman memberikan penjelasan mengenai ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal system Pemilu 2024. Respon Anwar Usman itu sekaligus mengklarifikasi dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.

Pernyataan Denny Indrayana tentang putusan yang bocor itu pun dikomentari Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Temui Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Muhamad Mardiono Disambut Capres Ganjar Pranowo

Anwar Usman: Apanya yang Bocor?

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.

Dia mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi itu, hingga kini belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis 1 Juni 2023.

Pernyataan Anwar Usman ini menjawab langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.

Ia juga menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.

Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023. "Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.

Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar Anwar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved