Berita Nasional

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua dan Ketiga

PPNS berjenis kelamin pria kini diperbolehkan berpoligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Ilustrasi tentang poligami, seorang pria beristri lebih dari satu orang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjenis kelamin pria kini diperbolehkan poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Aturan itu hanya memperbolehkan poligami bagi PNS pria saja, sementara wanita tidak diperbolehkan. PNS perempuan juga tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menuturkan, PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Pengajuan poligami dari PNS juga harus memenuhi syarat. Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: Gak Usah Poligami-Poligami Segala! Teguran Keras Dewi Perssik Buat Aldi Taher Sang Mantan Suami

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis 1 Juni 2023. (tribun network/fah/kps/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved