Berita Nasional

Menaker Ida Fauziyah Rilis Aturan Baru: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Kepmenaker No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja

Editor: Alfons Nedabang
Instagram.com/@sahabatmbakida
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia Merilis Aturan Baru: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja.

Aturan ini diterbitkan demi peningkatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Salah satu yang diatur dalam Kepmenaker itu yakni pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.

“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah di kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Kamis 1 Juni 2023.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan salah satu alasan aturan ini diterbitkan karena kasus viral yang menimpa salah seorang pekerja yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya di Cikarang.

Baca juga: Menaker Ida Minta Pegawai Swasta Ikut WFH

“Bu Dirjen cerita di antara kenapa keluarnya Kepmenaker ini mungkin kita semua tahu satu kasus yang cukup menyita perhatian kita adalah salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjang kontrak. mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Kepmenaker baru ini dipandang sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan teknis tentang pencegahan pelecehan seksual setelah ada Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kepmen ini lahir bukan karena menterinya perempuan tapi ini memang benar-benar merefleksikan keinginan bersama," kata Ida. Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU 12/2022," imbuhnya.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan ataupun sebaliknya.

“Kasus Cikarang tersebut mengingatkan kita semua, pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan UMP 2023 Naik, Pengusaha dan Buruh Belum Sepakat

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, melalui Kepmen ini perusahaan didorong membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini. Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan dan karyawan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial.

"Selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa malu, rasa takut, tidak tahu harus ke mana mengadu dan lain-lain," lanjut dia.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Dari sisi pekerja, imbasnya bakal mempengaruhi penurunan kinerja dan produktivitas sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha.

"Demi mewujudkan kenyamanan dalam bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja," tutur Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Bandel Bayar THR Dapat Sanksi Pembekuan Usaha

Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI), Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker ini dibuat dalam waktu yang sangat singkat, sebagai respon cepat dalam menanggapi salah satu kejadian viral yang menimpa pekerja di Cikarang.

"(Kemnaker) menyiapkan produk regulasi yang bisa secara cepat bisa diselesaikan. Dan ini kita selesaikan dalam tujuh hari kerja," kata Indah dalam sambutannya.

Indah menambahkan, Kepmenaker 88/2022 ini bahkan baru memperoleh nomor seri 88 kemarin dan langsung diluncurkan pada hari ini. Hal ini menunjukkan, pemerintah betul-betul kebut penyelesaiannya.

"Rancangan Kepmenaker ini sudah kami bahas dengan pimpinan konfederasi SP (serikat pekerja) secara virtual seminggu lalu melalui zoom. Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," ujarnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Baca juga: Kena PHK Bisa Cairkan JHT, Menaker Ida Cabut Permenaker Lama

Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Indah mengatakan, setelah ini masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Terbitnya Kepmen ini pun disambut baik oleh unsur pengusaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, isu kekerasan seksual sendiri menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha dalam penyelesaiannya, termasuk juga dalam implementasi regulasi pemerintah terkait.

"Terbitanya Kepmenaker 88/2023 penguatan dari UU tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diundangkan. Jadi memang bagi kami itu menjadi tantangan tersendiri karena dari kasus yang muncul. Kalau lihat data ILO Agustus-September 2022 70,81 persen pekerja pernah jadi korban. Dan 54 % pelakunya atasan atau rekan kerja," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Eli Rosita Silaban juga menyatakan, dirinya menyambut baik penerbitan aturan ini. Apalagi, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual di tempat kerja ini tak terdeteksi lantaran para korban tak berani melapor.

"Kami juga punya usulan supaya selanjutnya kami dilibatkan dalam satuan tugas," ujarnya. (tribun network/fhd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved