Berita Nasional
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati Soekarnoputri
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengirimkan surat kepada Ketua Umum PDI Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri.
Dia lantas menyebut Megawati sebagai tokoh yang paling tegas menolak penundaan Pemilu 2024 dan menentang wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Denny pun meminta Megawati untuk mengecek kebenaran informasi yang dirinya disampaikan dan menghentikan gerakan kelompok penunda pemilu itu.
"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar konstitusi," kata Denny lewat suratnya yang dibuat di Melbourne, Australia itu.
Denny Indrayana saat ini menjadi perhatian publik karena pernyataannya yang menyebut bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Bahkan, cuitan Denny Indrayana melalui akun Twitternya itu direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hingga Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, MK menampik informasi yang diberikan oleh Denny tersebut, sebab saat ini belum ada jadwal pengambilan keputusan soal uji materi sistem pemilu tersebut.
“Perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja,” kata Ketua MK, Anwar Usman usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Juni.
Baca juga: Mahkamah Agung Heran Pernyataan Denny Indrayana MA Kabulkan PK Moeldoko
Karena cuitanya itu, Denny Indrayana kemudian juga dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri sudah menerima laporan terhadap eks Wamenkumham itu atas dugaan membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat 2 Juni.
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.
Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (tribun network/riz/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-wamenkumham-denny-indrayana_20180730_190905.jpg)