Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

26 Tusukan Tewaskan Atbain Barito Kuala Usai Selamatkan Anaknya yang Diperkosa

Pihak kepolisian menyebut, korban Arbain tewas di tempat kejadian usai penikaman.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com
Ilustrasi - Seorang pria di Kalimantan Selatan tewas ditusuk pelaku pemerkosa putrinya. 

POS-KUPANG.COM, MARABAHAN - Naas bagi seorang pria di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan ( Kalsel ). Usai selamatkan anaknya yang diperkosa, dirinya malah tewas dibunuh. 

Pria bernama Atbain yang merupakan warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala itu tewas ditikam pelaku pemerkosa putrinya, MM (22).

Pihak kepolisian menyebut, korban Arbain tewas di tempat kejadian usai penikaman.

Baca juga: Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria Terbongkar, Pelaku Dari Beragam Profesi

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, MM yang merupakan putri korban awalnya dibawa kabur oleh pelaku bernama Jumairi alias JM (33). 

Gadis muda itu dibawa oleh Jumairi ke sebuah hotel di Banjarmasin. Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Namun saat pelaku lengah, MM kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Gadis itu akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.

"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar Abdul Malik dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/6/2023).

Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian. "Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Abdul Malik.

Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku. Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam mengakibatkan salah seorang petugas terluka.

Baca juga: Tersangka Kasus Penikaman di Kelurahan Merdeka Kabupaten Kupang Perankan 28 Adegan

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Abdul Malik.

Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Baca juga: Akhir Pelarian 10 Pemerkosaan Dua Remaja di Asahan Sumut, Ada Pelaku Masih Di Bawah Umur    

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved