Imigrasi Maumere Amankan WNA
BREAKING NEWS: Kantor Imigrasi Maumere Amankan WNA Tanpa Dokumen Perjalanan
Ketika petugas menanyakan dokumen WNA tersebut ia mengaku paspornya hilang dan hanya ada foto paspor di handphone miliknya.
Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mengamankan satu orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen perjalanan pada Rabu, 31 Mei 2023.
Pada awalnya petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menerima informasi dari Kapolsek Waigete, anggota Timpora tingkat kecamatan, terkait dengan keberadaan WNA di tempat penginapan Watumita yang tidak memiliki paspor pada Selasa, 30 Mei 2023.
Selanjutnya pada Rabu, 31 Mei 2023, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Polsek Waigete melakukan pengecekan langsung ke penginapan Watumita di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, namun WNA itu tidak berada di tempat.
Baca juga: ASN Imigrasi Maumere Peringati Hari Lahir Pancasila dengan Mengenakan Pakaian Adat
Petugas kemudian mendapatkan WNA tersebut tengah berada di rumah penduduk di Dusun Wodong RT/RW 015/005, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Dari keterangan pemilik rumah diketahui bahwa WNA tersebut sudah menginap selama satu malam di rumahnya.
Ketika petugas menanyakan dokumen WNA tersebut ia mengaku paspornya hilang dan hanya ada foto paspor di handphone miliknya.
Diketahui WNA tersebut berinisial RJK yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat. Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023. WNA tersebut juga mengaku kehabisan biaya hidup.
Untuk itu ia dibawa oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi keberadaan WNA ini berkat sinergi antaranggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sikka," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad.
"Satu orang perempuan Warga Negara Amerika Serikat tersebut setelah diperiksa lebih lanjut dan ditemukan pelanggaran. Ia dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," ujar Eko Julianto. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS