Jumat, 10 April 2026

Nasional Terkini

Komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Berantas Narkotika di Lapas dan Rutan

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.COM/RAHEL
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANGMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Dalam keterangannya, Agus Andrianto menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujarnya, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.

Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Ia memastikan setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.

Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika. Bahkan, beberapa di antaranya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ia menambahkan, hingga saat ini pemindahan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Nusakambangan telah mencapai 2.284 orang. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.

Menurutnya, pemindahan itu tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya rehabilitatif agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya dan mengikuti program pembinaan dengan baik sebelum kembali ke masyarakat.

“Kami juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, bekerja sama dengan berbagai pihak, baik institusi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah,” jelasnya.

Ia menekankan, peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Pihaknya juga membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan untuk optimalisasi penanganan masalah tersebut.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved