Berita Nasional
Teddy Minahasa Banding Putusan Sidang Etik
Jenderal polisi bintang dua yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian pada Selasa.
POS-KUPANG.COM - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa menyatakan banding terhadap hasil sidang etik dirinya.
Jenderal polisi bintang dua yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat itu diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian pada Selasa (30/5/2023).
Adapun keputusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa ditetapkan dalam sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Teddy Minahasa disebutkan melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Sidang Etik Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa, Pengacara: Kenapa Terburu-buru?
"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karo Penmas ) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir Kompas.com.
Ramadhan mengatakan, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.
Adapun sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat eks jenderal bintang dua itu.
Sidang etik Irjen Teddy Minahasa dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Setelah Vonis Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Kini Dipecat Polri
Sidang etik Teddy dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada dan Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
Sidang juga dihadiri tiga anggota majelis komisi sidang yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam sidang itu juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu ahli. Saksi hadir secara virtual maupun langsung. Namun, tak dirincikan saksi yang hadir.
Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.