Berita Nasional
Sidang Etik Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa, Pengacara: Kenapa Terburu-buru?
Irjen Teddy Minahasa disebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri serta melakukan perbuatan terce
POS-KUPANG.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (30/5/2023) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) atau memecat Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa disebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri serta melakukan perbuatan tercela.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu harus menanggalkan baju dinas kepolisian yang telah membesarkan namanya.
Terahadap pelaksanaan sidang etik, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kliennya terlalu terburu-buru.
Baca juga: Setelah Vonis Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Kini Dipecat Polri
Adapun sidang etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan setelah kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Padahal, Anthony mengatakan, pihak Polri pernah menyampaikan akan menggelar sidang etik kliennya setelah kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru, kenapa?” kata Anthony dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Anthony mengatakan, perbuatan yang diduga dilanggar oleh Teddy dalam perkara etik tersebut, sama dengan kasus pidana yang masih berjalan di pengadilan.
Adapun dalam pengadilan Teddy diduga memerintahkan bawahan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas dan memerintahkan bawahannya untuk menjual barang haram itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Lantaran kasusnya masih berlangsung di pengadilan, Anthony menyebut perbuatan memerintahkan bawahannya menukar dan menjual narkotika itu secara hukum masih belum terbukti.
“Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual? Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding, itu bagian dari peradilan umum. Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anthony mengatakan, Teddy sudah tidak berharap banyak dalam pelaksanaan sidang etik yang dilakukan terhadapnya hari ini.
Anthony juga menegaskan, kliennya akan mengajukan banding jika hasil sidang etik terhadap Teddy memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri.
“Silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang. Beliau kalau nanti tidak menerima putusan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari itu sudah diatur jelas,” kata dia.
Adapun Teddy Minahasa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/irjen-teddy-minahasa-dipecat-polri.jpg)