Berita NTT
Lakukan Pengawasan Iklan Obat Tradisional hingga Suplemen, BPOM Kupang dan KPID NTT Teken MoU
Tamran Ismail, S.Si,MP selaku Kepala BPOM di Kupang mengatakan dalam perjanjian kerja sama tersebut, ada beberapa hal yang disepakati.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) di Kupang dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Provinsi NTT melakukan perjanjian kerja sama (MoU).
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang rapat pimpinnan BPOM di Kupang, 29 Mei 2023.
Tamran Ismail, S.Si,MP selaku Kepala BPOM di Kupang mengatakan dalam perjanjian kerja sama tersebut, ada beberapa hal yang disepakati.
“Kegiatan ini merupakan kerja sama antara BPOM dengan KPID NTT. Ada beberapa hal yang kami sepakati. Dimana kami mengharapkan pihak KPID melakukan pengawasan terhadap iklan atau promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki usaha melalui distributornya, melalui media penyiaran,” ungkapnya.
Ismail menyebutkan, pengawasan yang dimaksud dikhususkan untuk produk obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan olahan.
Baca juga: Pemkot - BPOM Kupang Perkuat Kerja Sama Awasi Obat dan Makanan
“Kita ketahui bahwa BPOM melakukan pengawasan terhadap produknya termasuk iklannya juga. Tetapi, kita memiliki kewenangan untuk pengawasan melalui media penyiaran. Artinya yang akan tindaklanjuti iklannya oleh KPID,” tuturnya.
Melalui pengawasan tersebut, Ismail berharap, jika ditemukan iklan yang melanggar, maka pihak KPID akan melakukan komunikasi dengan lembaga penyiaran supaya iklan tersebut tidak ditayangkan lagi.
“Kami berharap, jika ditemukan ada iklan yang melanggar, maka dari pihak KPID melakukan komunikasi dengan lembaga penyiaran agar iklan tersebut tidak ditayangkan lagi,” tuturnya.
Ismail menyampaikan, terdapat 3 alasan pihaknya melakukan MoU dalam hal untuk melakukan pengawasan-pengawasan produk yang diiklankan.
Baca juga: Sosialisasi BPOM NTT, Melki Laka Lena Minta Masyarakat Tingkatkan UMKM
“Alasan kita melakukan hal tersebut adalah, yang pertama, karena produk yang tersebar semakin banyak, kesadaran masyarakat juga masih rendah terkait pemakaian produk dan konsumsi makanan yang benar. Yang ketiga, karena promosi iklan itu marak dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan, seharusnya produk-produk yang akan diiklankan atau pun yang hrnndak disebarkan ke masyarakat, terlebih dahulu mendapatkann persetujuan BPOM.
“Seharusnya produknya itu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan BPOM, sehingga itu yang menjadi konsen kita terkait dengan masalah tersebut. Jadi, dalam promosi iklan atau produk yang melakukan permohonan izin ke BPOM adalah pemiliknya,” tegasnya.
Ismail pun berharap, masyarakat NTT lebih berhati-hati dalam melihat iklan, agar tidak tidak mendapatkan informasi yang salah terkai dengan obat dan makanan.
“Kita harapkan, masyarakat kita di NTT lebih berhati-hati dan tidak boleh mendapatkan informasi yang salah terkait dengan obat dan makanan. Sehingga kita sebagai pemerintah bisa menjamin masyarakat bisa menggunakan produk yang aman, bermutu dan layak dipakai,” ujarnya. (Cr.20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.