Berita Kota Kupang
Polsek Oebobo Limpahkan Kakak Beradik Pelaku Pengeroyokan di Kupang ke Kejari Kota Kupang
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo telah melimpahkan tersangka ke Kejari Kota Kupang. Hal ini diungkap Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat kepolisian Polsek Oebobo menyebut berkas kasus penganiayaan yang melibatkan dua kakak beradik telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo telah melimpahkan tersangka ke Kejari Kota Kupang. Hal ini diungkap Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, Selasa 30 Mei 2023.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan P21 oleh jaksa sehingga kita serahkan dan limpahkan ke JPU kejaksaan negeri Kota Kupang,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat dua pelaku yang merupakan warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo masing-masing, Joni Weo (25) seorang buruh bangunan dan adiknya Hendrik Weo (19) menganiaya korban Tri Omega Yehezkiel Maudeng (20) saat berada di tempat pesta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polsek Oebobo Amankan Pelajar SMKN 2 Kupang dan SMKN 5 Kupang Serang Pelajar SMKN 1 Kupang
Penganiayaan tersebut terjadi pada bulan April 2023 lalu. Pelaku kakak beradik itu menganiaya korban sekitar pukul 04.30 wita usai acara pesta.
Pihaknya menambahkan saat melakukan pengeroyokan tersebut, kedua pelaku dalam keadaan mabuk usai konsumsi konsumsi minuman keras.
“Pelaku dalam keadaan mabuk miras karena konsumsi miras saat acara, dan saat itu korban korban yang menangani bagian lampu dan musik,” jelas Ricky.
Baca juga: Polsek Oebobo Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda di Kupang, Ini Kronologis dan Tujuan Oknum Pelaku
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban mengalami luka robek pada pelipis atas mata kiri, luka dan bengkak pada lengan kanan, rusuk kanan mengalami luka dan sakit.
“Salah paham saat mabuk usai pesta jadi pelaku aniaya korban,” tambahnya.
Setelah kejadian itu, korban melakukan menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek Oebobo.
Sedangkan kedua tersangka kini telah ditahan pada Sel Tahanan Polsek Oebobo, dan keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.