Berita Manggarai Barat
Bupati Edi Sebut Masih ada Cela Pemkab Mabar Dapat Retribusi di TN Komodo
Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh KLHK kepada Pemkab Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyebut masih ada cela untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) mendapatkan retribusi dari Taman Nasional Komodo (TNK).
Ia menegaskan, harmonisasi aturan menjadi peluang Pemkab Mabar untuk tetap mendapatkan retribusi di TN Komodo. Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan (penghentian sementara retribusi), harus ada harmonisasi aturan.
"Masih ada cela kita mendapatkan retribusi dari TNK tetapi setelah ada harmonisasi aturan," kata Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu, Selasa 30 Mei 2023.
Ia menjelaskan, penghentian pungutan retribusi daerah kepada semua wisatawan yang berkunjung ke TNK diambil Pemkab Manggarai Barat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Kehilangan Retribusi di Taman Nasional Komodo
Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh KLHK kepada Pemkab Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Bupati Edi menilai keputusan penghentian retribusi dari TNK tersebut akan berimbas pada layanan beberapa fasilitas publik seperti sekolah dan Puskesmas di Manggarai Barat.
Pasalnya pembangunan infrastruktur layanan publik di Manggarai Barat salah satu sumber dananya berasal dari retribusi pariwisata.
"Puskesmas dibangun oleh Pemerintah Daerah, kita punya kekayaan, lalu kita tidak punya apa-apa tetapi kita disuruh memenuhi layanan dasar masyarakat, kan kontradiktif," kata dia.
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Stop Pungutan Retribusi Taman Nasional Komodo, Kehilangan PAD Belasan Miliar
Ia menjelaskan untuk Perda Manggarai Barat tahun 2011 dan 2018 sudah melalui persetujuan substansi dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
"Pertanyaan berikut kalau begitu apakah bertentangan dengan PP tahun 1998? Kalau bertentang kita pastikan tidak akan mungkin keluar itu persetujuan substansi itu logikanya," kata Edi Endi.
"Di sektor penerimaan baik pajak maupun retribusi selama ini kita sebut dari 2011 sampai dengan tahun 2022 tidak ada keluhan. Justru ada temuan itu adanya di kementerian KLHK," tambahnya.
Sebelumnya, Penghentian retribusi di TNK ini menyebabkan Pemkab Manggarai Barat bisa kehilangan sumber PAD hingga belasan miliar rupiah per tahun.
Pada 2022, PAD Manggarai Barat dari pungutan retribusi daerah di TN Komodo sebesar Rp 8,7 miliar lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/retribusi-TNK.jpg)