Berita Manggarai

Camat Emil Imbau Pemilik Hewan Penular Rabies di Langke Rembong untuk Dikandangkan

Himbauan ini sosialisasi awal yang dilakukan pemerintah Kecamatan Langke Rembong selama dua minggu kedepan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Camat Langke Rembong Yohanes Emiliano Alexander Ndahur S.STP.M.A 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pemerintah Kecamatan Langke Rembong mengeluarkan imbauan kepada pemilik hewan penular rabies (HPR) untuk menertibkan hewan peliharaan masing-masing mencegah penularan.

Ditujukan kepada warga Kecamatan Langke Rembong penertiban HPR dengan cara dikandangkan atau diikat dengan rantai sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2010, tentang penertiban hewan penular rabies.

Himbauan ini sosialisasi awal yang dilakukan pemerintah Kecamatan Langke Rembong selama dua minggu kedepan. Pemerintah juga akan melibatkan pihak terkait, seperti dinas peternakan dan TNI/Polri.

Camat Langke Rembong, Emiliano A. Ndahur kepada POS-KUPANG.COM, menyampaikan sosialisasi akan dilakukan selama dua Minggu oleh jajaran pemerintah kecamatan hingga tingkat kelurahan, RT dan RW.

Selain itu, pemilik HPR juga mewajibkan hewan peliharaannya untuk di vaksin yang akan dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai.

Baca juga: SMPN 3 Ruteng Watu Benta Jadi Tuan Rumah Lomba Olimpiade Olahraga Tingkat SMP se-Rahong Utara

"Sosialiasi ini akan dilakukan selama dua Minggu, juga koordinasi dengan Koramil 01 dan pihak berwajib. Pemilik HPR wajib hewannya untuk di Vaksin juga membuat surat pernyataan," ujar Camat Emil, saat ditemui di Ruang kerjanya pada Sinin 30 Mei 2023

Penertiban ini juga dibarengi penandatanganan surat pernyataan oleh HPR . Selanjutnya akan dilakukan eksekusi bagi hewan yang masih berkeliaran dengan cara dieliminasi.

"Pemerintah juga akan menyiapkan surat pernyataan bagi pemilik HPR. Setelah melakukan sosialisasi pemerintah juga akan melakukan petertiban, dengan cara dieliminasi bagi hewan yang masih berkeliaran," lanjutnya.

Baca juga: Program Bupati Manggarai Masuk Kelas, Hery Nabit Jadi Guru Sehari di SDK Ruteng 1 dan SDI Konggang

Lebih lanjut Camat Emil menyampaikan, kendala yang dialami selama ini dengan sikap masyarakat yang tidak mau hewan peliharaannya di Vaksin. Selain itu ada ketakutan ketika ada anjing yang di vaksin mengalami kematian.

"Terkendala dengan sikap masyarakat karena ada yang tidak mau di Vaksin, ada juga saat Instansi terkait mendatangi rumah pemilih hewan tidak di rumah," lanjutnya.

Diketahui, untuk Kecamatan Langke Rembong, kasus periode Januari-April 2023 pada pelayanan UPTD Puskesmas Kota 135 kasus gigitan anjing, tidak terkonfirmasi rabies.

Pelayanan UPTD Puskesmas Lao 42 kasus, tidak terkonfirmasi rabies. (Cr2)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved