Berita Lembata
Satlantas Polres Lembata Jaring Kendaraan Roda Dua yang Pakai Knalpot Racing
Kalau untuk sementara yang kami pantau langsung di jalan boleh dikatakan bahwa kesadaran pengendara tentang keselamatan masih sangat kurang
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lembata kembali mengamankan 15 kendaraan roda 2 dalam operasi cipta kondisi, Rabu 24 Mei 2023 malam.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik.
Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH menjelaskan dari 15 kendaraan yang diamankan meliputi, 2 di antaranya menggunakan knalpot Brong atau racing dan sisanya tidak menggunakan lampu utama.
“Dari 15 kendaraan Roda 2 itu, yang menggunakan knalpot racing atau Brong sebanyak 2 dan 13 lainnya tidak menggunakan lampu utama,” ungkap AKP Abdul Malik.
Baca juga: Profil Matheos Tan, Pria Asal Ambon yang Kini Jadi Penjabat Bupati Lembata
Menurutnya, kesadaran masyarakat pengendara tentang keselamatan di jalan masih minim.
“Kalau untuk sementara yang kami pantau langsung di jalan boleh dikatakan bahwa kesadaran pengendara tentang keselamatan masih sangat kurang,” ucap Abdul Malik.
“Banyak pengendara didominasi oleh anak muda dan anak-anak,” katanya.
Lanjut Abdul Malik, kesadaran pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot racing semakin menurun.
“Artinya bahwa kesadaran pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot Brong atau racing sudah berkurang,” tegas Abdul Malik.
Ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
“Karena keselamatan itu mahal. Gunakan lampu utama saat berkendara di malam hari dan juga kita tegaskan lagi agar tidak diperbolehkan menggunakan knalpot racing karena sangat mengganggu kenyamanan warga di malam hari,” pungkas mantan Kapolsek Nubatukan ini.
Baca juga: Pesan Marsianus Kepada Istri Para Pejabat di Lembata Kalau Terima Uang Lebih Harus Ditanya
Untuk diketahui, Sasaran Operasi Sebagai berikut :
1. Pengendara yang tidak mengunakan Lampu utama.
2. Pengendara yang mengunakan Knalpot Brong atau racing.
3. Pengendara / Pelajar Berboncengan Lebih (GTO). (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS