Berita Nasional
Mario Dandy dan Shane Lukas Digiring ke Rutan Cipinang
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan berada di satu rutan yang sama yakni di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Meski begitu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman apakah nantinya kedua tersangka itu akan berada di satu sel yang sama atau tidak pihaknya menyerahkan ke pihak Rutan Cipinang.
"Jadi kalau masalah Rutan, itu dua-duanya di Rutan Kelas 1 (Cipinang), teknis di dalamnya (apakah Mario dan Shane satu sel) itu teknisnya di Rutan," ucap Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jum'at 26 Mei 2023.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Baca juga: David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf
Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Jakarta Selatan.
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
Saat digiring Mario mengaku dalam kondisi sehat kepada awak media. Saat ditanyakan kondisi kesehatannya ia hanya menganggukkan kepala.
Tubuh Mario juga terlihat lebih kurus dari sebelumnya atau sejak belum ditahan. Berbeda dengan Shane, tubuhnya saat ini justru terlihat lebih padat dan berisi ketimbang sebelumnya.
Shane juga tidak banyak berkata-kata saat dikonfirmasi awak media mengenai kesiapannya menjalani persidangan. Shane hanya menganggukkan kepala saat ditanya soal hal tersebut.
Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman kepada wartawan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu 24 Mei.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus.
Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementra itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.
12 Jaksa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menangani perkara kasus penganiayaan David Ozora untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, dari total 12 JPU yang pihaknya tunjuk terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Syarief Sulaeman menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.
"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," kata Syarief.
Dikatakan Syarief, meski pihaknya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan susunan dakwaan untuk dua tersangka, namun ia menyebut akan selesaikan hal itu dalam waktu singkat.
"Kalau masa penahanan kami 20 hari, tapi insyaallah enggak sampai segitu (penyelesaian susunan dakwaan) kita sudah di pengadilan," ujarnya.
Mario Dandy menyebut, telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti. "Iya ada (pembelaan)," kata Mario Dandy.
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pembelaan yang telah dipersiapkannya tersebut. Mario hanya menegaskan, bakal menyampaikan pembelaannya itu saat persidangan nanti.
Dalam kesempatan itu, ia juga memohon maaf dan menyesali perbuatannya, yang menyebabkan korban David Ozora luka parah. "Nanti disampaikan di persidangan," ucapnya. (tribun network/fah/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.